Jogja
Selasa, 24 Oktober 2017 - 05:40 WIB

TAMBANG KULONPROGO : Penambang Mengeluh Banyak Pungutan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk pengangkut pasir dari lokasi penambangan Kali Progo di Banaran Galur. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pengusaha tambang minta perjelas regulasi pajak.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Pengusaha tambang di Kulonprogo, mengeluhkan pemungutan pajak oleh pemerintah terkait kegiatan tambang yang mereka lakukan tidak jelas aturannya. Penambang juga mengaku dibebani berbagai pungutan.

Advertisement

Penambang meminta Pemkab memperjelas regulasi yang mengatur tentang pengetatan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) Detkri Badhiron mengatakan, pada prinsipnya para penambang tidak masalah dengan adanya pengetatan sistem pemungutan pajak MBLB. Namun sosialisasi mengenai aturan yang jelas, menjadi penting, agar tidak ada diskriminasi di lapangan.

Advertisement

Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) Detkri Badhiron mengatakan, pada prinsipnya para penambang tidak masalah dengan adanya pengetatan sistem pemungutan pajak MBLB. Namun sosialisasi mengenai aturan yang jelas, menjadi penting, agar tidak ada diskriminasi di lapangan.

Pasalnya, dalam praktik pemungutan pajak dengan sistem baru, petugas di lapangan hanya mendata karcis yang berasal dari perusahaan penambang. Sedangkan hasil tambang dari para penambang manual atau rakyat hanya dicatat. Selain itu, kerapkali pencatatan pajak hanya berdasarkan “kira-kira”.

“Angka pajak itu harus pasti, bukan perkiraan. Pengetatan pungutan pajak ini juga harus dilakukan kepada seluruh kegiatan tambang, termasuk yang depo-depo pasir, usaha mereka juga tidak lepas dengan aktivitas penambangan,” kata dia, Senin (23/10/2017).

Advertisement

Padahal, para penambang juga turut membangun akses jalan yang dilewati kendaraan tambang. Sehingga apabila ada regulasi lain yang mengatur pengetatan pungutan pajak MBLB, sudah selayaknya pemerintah juga memberikan fasilitas bagi mereka, serta melindungi para penambang yang sudah memegang izin.

“Pengetatan ini juga memberikan dampak lain, yaitu menjadikan harga pasir di pasaran akan mengalami kenaikan,” paparnya.

Kabid Pajak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo Marsi menjelaskan, pungutan pajak MBLB dilakukan atas dasar Undang-undang No.28/2009 tentang Produk Domestik Regional Bruto, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement

Dalam aturan itu, pungutan tambang dihitung berdasarkan ritasi [peghitungan berdasarkan jumlah angkutan/trip] dari setiap armada dengan nominal tergantung jenis tambang yang dibawa. Untuk tanah urug hanya Rp3.000, sedangkan pasir Rp16 ribu  per meter kubiknya.

“Dulu Pemkab memiliki Perdanya, tetapi karena kewenangan sudah pindah di pemerintah DIY, maka Perda dicabut,” jelasnya.

Marsi menambahkan, pengetatan regulasi pungutan pajak MBLB dilakukan, karena selama ini Pemkab melihat pajak yang diterima daerah tidak sebanding, dengan realitas di lapangan atau dengan kata lain terindikasi bocor.

Advertisement

Sehingga, sebagai upaya optimalisasi pendapatan pajak, sejak 17 Oktober 2017, Pemkab menempatkan sejumlah petugas tenaga kontrak, di jalur utama yang sering dilewati penambang.

Petugas-petugas tersebut ditempatkan di enam titik utama, mulai dari Lendah, Galur, Sentolo, Pengasih dan Kokap. Di titik-titik tersebut, juga ditempatkan aparat Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Setiap penambang, baik manual maupun dengan alat diberikan karcis. Karcis ini menjadi bukti bagi Pemkab, untuk meminta pajak. Dari karcis yang terkumpul ini nantinya akan dicocokkan saat pembayaran pajak. Ketika terjadi kekurangan mereka harus membayarnya.

“BKAD sudah melakukan dua kali sosialisasi. Sosialisasi pertama dilaksanakan di Galur untuk para penambang yang ada di wilayah selatan, yang kedua dilaksanakan di Pengasih untuk wilayah utara,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif