Sengketa lahan PTPN IX berakhir dengan perobohan rumah.
Sekitar 53 bangunan permanen dan semipermanen milik warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/10/2017), dibongkar paksa dengan ekskavator. Penggusuran tersebut mengakhiri sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara IX. Lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan-bangunan itu dulunya merupakan kebun tebu milik PT Perkebunan Nusantara IX yang selanjutnya bakal dikembalikan fungsinya sebagai lahan perkebunan tebu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya