Soloraya
Selasa, 24 Oktober 2017 - 12:15 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Polisi Gerebek Warung di Gemolong dan Bekuk Tambang Capjiki

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti dalam penggerebekan tambang capjiki digelar di meja penyidik Polsek Gemolong, Sragen, Selasa (23/10/2017) malam. (Istimewa/AKP Supadi/Polsek Gemolong)

Perjudian Sragen, polisi menggerebek warung yang digunakan capjiki.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reserse Kriminal (Nitreskrim) Polsek Gemolong, Sragen, menggerebek warung yang terletak di Dukuh Mbulu RT 004, Desa Jatibatur, Gemolong, Sragen, Senin (23/10/2017) pukul 20.00 WIB.

Advertisement

Polisi kemudian menangkap Suroto Tri Mulyono alias Gondrong, 55, warga Dukuh Kedungdowo, Desa Somomorodukuh, Plupuh, Sragen, yang diduga sebagai tambang capjiki.

Informasi seputar penggerebekan dan penangkapan tambang judi disampaikan Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif