Perjudian Sragen, polisi menggerebek warung yang digunakan capjiki.
Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reserse Kriminal (Nitreskrim) Polsek Gemolong, Sragen, menggerebek warung yang terletak di Dukuh Mbulu RT 004, Desa Jatibatur, Gemolong, Sragen, Senin (23/10/2017) pukul 20.00 WIB.
Polisi kemudian menangkap Suroto Tri Mulyono alias Gondrong, 55, warga Dukuh Kedungdowo, Desa Somomorodukuh, Plupuh, Sragen, yang diduga sebagai tambang capjiki.
Informasi seputar penggerebekan dan penangkapan tambang judi disampaikan Kapolsek Gemolong AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada