Soloraya
Selasa, 24 Oktober 2017 - 23:35 WIB

PEMILU 2019 : Wonogiri Dapat Tambahan 5 Kursi DPRD, Nomor Dapil Pun Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, berbicara dalam Workshop Penyelenggaraan Pemilu 2019 di rumah makan Sari Rasa, Ngadirojo, Selasa (24/10/2017). (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Kabupaten Wonogiri mendapat tambahan lima kursi DPRD pada Pemilu 2019.

Solopos.com, WONOGIRI — Kabupaten Wonogiri dipastikan mendapat tambahan lima kursi DPRD menjadi 50 kursi. Saat ini, DPRD Wonogiri hanya ada 45 kursi.

Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Bambang Tetuko, mengungkapkan jumlah kursi DPRD yang diperebutkan pada Pemilu 2019 bakal bertambah. Jatah kursi DPRD Wonogiri yang saat ini 45 kursi meningkat menjadi 50 kursi.

Tidak hanya kursi DPRD Wonogiri, kursi DPRD Provinsi Jateng juga bertambah dari 100 kursi menjadi 120 kursi. “Sesuai peraturan, kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa mendapat jatah 50 kursi DPRD. Untuk provinsi yang memiliki jumlah penduduk di atas 20 juta mendapat jatah 120 kursi DPRD,” ungkap dia dalam Workshop Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Rumah Makan Sari Rasa, Ngadirojo, Selasa (24/10/2017).

Dia menyebutkan jumlah penduduk Wonogiri berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) saat ini 1.081.041 jiwa. Sementara jumlah penduduk Provinsi Jateng lebih dari 20 juta jiwa.

Advertisement

Penambahan jumlah kursi itu dibarengi juga dengan perubahan nomor dapil Wonogiri. Selama ini, untuk pemilihan calon legislator DPRD Jateng, Wonogiri tergabung dalam Dapil 4 bersama Sragen dan Karanganyar. Nantinya ketiga daerah ini tergabung menjadi Dapil 6.

“Jateng bertambah jumlah dapilnya. Wonogiri nomor dapilnya berubah, tetapi komposisi daerahnya tetap. Kemudian untuk Solo, Sukoharjo, Klaten, kemungkinan tergabung di Dapil 7, lalu Boyolali tergantung dengan Kota dan Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Mat Nawir, pemilu serentak sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu bakal digelar 17 April 2019, meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Advertisement

“Pembentukan PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan] dan lainnya pada 9 Januari hingga 8 Maret,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif