News
Selasa, 24 Oktober 2017 - 16:30 WIB

LPPOM MUI Bantah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Whiskey Arkey

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ujaran kebencian terkait hoaks miras berlogo halal (Facebook)

LPPOM MUI membantah pernah menerbitkan sertifikat halal untuk minuman Whiskey Arkey.

Solopos.com, JAKARTA — Terkait beredarnya isu di media sosial tentang minuman Whiskey Arkey dengan label halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Advertisement

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya tidak akan memberikan label halal kepada produk yang menyerupai atau mengimitasi produk haram. “Jadi meskipun diklaim tidak mengandung alkohol, tetapi tidak dapat dilakukan sertifikasi,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (24/10/2017).

Kendati demikian, dia mengaku LPPOM MUI belum melakukan temuan lapangan terkait adanya produk wiski yang memiliki sertifikasi halal. Sementara itu, koordintor komisi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut.

Apalagi, diberitakan di media sosial bahwa minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia. Label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbedar dengan label halal yang mirip dengan yang dikeluarkan MUI.

Advertisement

Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususnya konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi hak hak nya yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.

Di sisi lain, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.

Pun jika berita itu hoax, Rizal juga mendesak BPOM bekerja sama dengan MUI dan Kepolisiaan untuk investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat. “Penyebar hoax ini perlu diberi sanksi yg tegas karena telah menyebabkan kepanikan masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif