News
Selasa, 24 Oktober 2017 - 16:15 WIB

Alumni dan BEM UNS Desak Polisi Cabut Status Tersangka Wildan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wildan Wahyu Nugroho (Instagram @wildanwahyun)

Presiden BEM UNS Solo menjadi tersangka terkait demo 3 tahun Jokowi-JK.

Solopos.com, SOLO — Keluarga Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) lintas generasi mengkritik penetapan status tersangka terhadap Presiden BEM UNS Solo Wildan Wahyu Nugroho serta mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Panji Laksono oleh Polda Metro Jaya.

Advertisement

Kedua mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di Jakarta, Jumat (20/10/2017). (baca: Presiden BEM UNS Jadi Tersangka terkait Demo 3 Tahun Jokowi-JK)

Kritik tersebut disampaikan Keluarga Alumni BEM UNS bersama BEM UNS dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat UNS dr. Prakosa Solo, Selasa (24/10/2017).

“Ditangkapnya adik-adik aktivis mahasiswa yang sebelumnya mengalami kriminalisasi dan tindakan pemukulan saat mereka menyuarakan kritik terhadap rezim Jokowi-JK sebagai ikhtiar dari proses cek dan balance dan dilindungi oleh undang-undang, menambah rentetan panjang tindakan represif aparat dan semakin memperjelas wajah penindasan yang terjadi di negeri ini,” tegas Ikhlas Tamrin, mantan Presiden BEM UNS (Periode 2002), saat menjadi juru bicara dalam konferensi pers tersebut.

Advertisement

Ikhlas membeberkan berdasarkan informasi dari rekan-rekan yang pada Jumat tersebut turun di lapangan, ada dua alasan yang mendasari tidak hadirnya Wildan saat polisi melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Yang pertama surat pemanggilannya tidak patut dan terlalu singkat ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya. Ia juga mengatakan pada saat yang bersamaan, Wildan ada aktivitas lain sehingga tak bisa menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya.

Menyikapi persoalan itu, BEM UNS dan Keluarga Alumni BEM UNS mendesak polisi segera mencabut status tersangka dan membebaskan aktivis yang sudah ditahan. (baca juga: Presiden BEM UNS Tersangka, Kasus Siapkan Pendampingan Hukum)

Advertisement

“Kami mendesak aparat untuk segera membebaskan dan mencabut status tersangka aktivis mahasiswa atas nama Wildan Wahyu Nugroho (UNS), Panji Laksono (IPB), Ardi Sutrisbi (IPB) dan Ihsan Munawar (STEI SEBI),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wildan yang juga Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (SI) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP.

Terpisah, Wakil Rektor (WR) III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) UNS, Darsono, pihak universitas akan membentuk tim untuk pendampingan hukum yang akan diberikan kepada Wildan. Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Fakultas Hukum (FH) UNS untuk pembentukan tim tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif