Ada beberapa alasan pemerintah menunda Densus Tipikor, salah satunya kekhawatiran tumpang tindih dan masalah anggaran.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan pembentukan Detasemen Khusus Anti Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) dengan alasan masalah kelembagaan dan anggaran.
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mengundang pimpinan KPK dan Kementerian PAN-RB. Adapun, usulan pembentukan densus tersebut berasal dari Polri.
“Diputuskan untuk ditunda agar dilakukan pendalaman lebih jauh dan tugas tersebut diserahkan kepada Kemenkopolhukam,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2017).
Dia menjelaskan usulan tersebut berasal dari itikad baik Polri yang menganggap perlu untuk membentuk densus. Terlebih, tindak korupsi masih terlihat marak kendati telah ditanggulangi oleh berbagai lembaga.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pembentukan Densus perlu dilakukan kajian-kajian mendalam. Pertama, densus harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk proses penyelidikan dan penuntutan dalam satu atap.
Menurutnya, hal tersebut membutuhkan sebuah undang-undang sebagai butuh payung hukum. Di sisi lain, pihak Kementerian PAN-RB juga meminta adanya usulan secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, sebelum diusulkan kepada Presiden.
Kedua, imbuhnya, densus tersebut membutuhkan pembahasan masalah anggaran. Namun, APBN 2018 akan segera disahkan oleh DPR menjadikan waktu pembahasan semakin sempit.
“Jangan sampai ada pembentukan lembaga baru, tetapi akibatnya terjadi tumpang tindih penanganan, koordinasi, tugas, dan sebagainya,” ujarnya.