Soloraya
Selasa, 24 Oktober 2017 - 07:35 WIB

2 TPU Penuh, Pemkab Sragen Pusing Cari Lahan Pengganti

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman. (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkab Sragen kesulitan mencari lahan untuk permakaman menyusul adanya dua TPU yang overload.

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kesulitan mencari tanah untuk kebutuhan makam warga Kota Sragen.

Advertisement

Pemkab mengalokasikan anggaran Rp4 miliar untuk mengganti dua tempat permakaman umum (TPU) yang sudah penuh, yakni Makam Manding di Sragen Kulon seluas 2 hektare dan Makam Serikat Islam (SI) di Sragen Wetan.

Sulitnya pencarian lahan untuk tempat permakaman umum (TPU) tersebut berdampak pada rendahnya serapan APBD 2017. “Kenapa serapan anggaran rendah karena kami kesulitan mencari tanah untuk makam warga kota. Apa makam itu mau ditumpuk dua sampai tiga lapis. Mencari tanah itu sampai sekarang angele sak pole [sulitnya bukan main]. Sampai hari ini, kami belum mendapat tanah. Padahal sudah akhir Oktober,” ujar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam diskusi di halaman Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Sabtu (21/10/2017) lalu.

Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Sragen, Puji Lestari, saat ditemui Solopos.com, Senin (23/10/2017), menyampaikan Pemkab sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp5 miliar. Dana tersebut untuk pengadaan tanah senilai Rp4 miliar dan sisanya untuk appraisal dan kebutuhan teknis lainnya.

Advertisement

Dengan dana tersebut, Puji menyampaikan tanah yang dibeli Pemkab masih kurang dari 5 hektare sehingga tidak perlu meminta izin Gubernur Jateng. “Kami sudah survei 25 lokasi tetapi gagal semua. Dalam pemilihan lokasinya harus disesuaikan dengan RTRW [rencana tata ruang wilayah]. Permasalahannya banyak ketika menemukan lokasi tetapi tidak memenuhi RTRW. Ada juga karena tanah kas desa. Selain itu masyarakat ada yang menolak karena untuk makam. Ada juga sebagian pemilik setuju tetapi sebagian lainnya tidak mau dan seterusnya,” ujar Puji.

Puji menyampaikan pengadaan tanah itu sebenarnya lebih luwes karena tidak dibatasi luas area. Pengadaan tanah itu dilakukan sebagai antisipasi kekurangan areal permakaman umum.

Puji mengatakan dua TPU besar di Kota Sragen, yakni Makan Manding dan Makam SI diprediksi penuh pada dua tahun ke depan sehingga harus diantisipasi sejak dini.

Advertisement

Kabid Kawasan dan Permukiman Disperkim Sragen, Sunardjo, mengatakan dua TPU di Kota Sragen (Manding dan SI) sebenarnya sudah overload sejak lama. Dia mengungkapkan sudah banyak makam yang tidak dirawat keluarga di dua makam itu kemudian ditimpa makam baru.

Selama ini, kata dia, Pemkab hanya menarik retribusi Rp15.000 per meter persegi untuk 10 tahun sehingga banyak warga yang memilih memakamkan keluarganya di dua TPU tersebut.

“Retribusi itu diatur dalam Peraturan Daerah No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Nilai tarif itu tidak relevan lagi sehingga dibutuhkan revisi perda. Di Karanganyar saja retribusinya mencapai Rp200.000 per meter persegi selama lima tahun. Di Solo juga demikian, yakni Rp150.000 per meter persegi selama lima tahun,” tuturnya.

Selain dua TPU itu, Sunardjo mengatakan ada permakaman khusus dengan nilai retribusi Rp50.000 per meter persegi, yakni Makam Tionghoa Gunung Banyak, Gesi, Sragen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif