News
Senin, 23 Oktober 2017 - 21:30 WIB

PT KAI Terbitkan Boarding Pass Elektronik, Cukup Tunjukkan dengan Ponsel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon penumpang memperhatikan jadwal kereta api (KA) di Stasiun Tegal, Jateng, Kamis (27/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

PT KAI menerbitkan boarding pass elektronik yang tidak perlu dicetak, cukup ditunjukkan dengan ponsel.

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan boarding pass elektronik guna memudahkan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi berbasis rel.

Advertisement

Senior Manger Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Suprapto mengatakan penumpang cukup menunjukkan boarding pass elektronik yang terpampang di layar smarthphone untuk menggunakan kereta api.

“Dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta api semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding,” kata Suprapto, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Dia menjelaskan masyarakat yang akan menggunakan kereta api tidak harus lagi ke mesin cetak boarding pass. Hanya saja, ujarnya, masyarakat harus mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu jika ingin menggunakan fasilitas boarding pass elektronik.

Advertisement

E-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru,” katanya.

Oleh karena itu, boarding pass elektronik hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api melalui KAI Access versi terbaru dan dapat diunduh 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Masyarakat, lanjutnya, juga tidak dapat mencetak boarding pass di mesin Check In Counter (CIC) jika sudah menerbitkan boarding pass elektronik melalui aplikasi KAI Access atau sebaliknya. “PT KAI memastikan e-boarding pass merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket,” katanya.

Advertisement

Dalam melakukan pembatalan dengan tiket elektronik, dia mengatakan, tiket elektronik bisa diproses menjadi bukti transaksi berupa blanko putih sebelum melakukan pembatalan atau perubahan jadwal. Hal ini jika penumpang berada di stasiun berbeda dengan relasi tiket elektronik sebelum 7 x 24 jam.

Sementara penumpang yang berada di stasiun sesuai relasi pada tiket elektronik dan pada 7×24 jam, lanjutnya tiket elektronik diproses menjadi boarding pass di CIC sebelum melakukan proses pembatalan atau mengubah jadwal

“Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di-reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan (batal pembeli) atau ubah jadwal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif