Soloraya
Senin, 23 Oktober 2017 - 17:15 WIB

PERTANIAN SUKOHARJO : Pendataan Kartu Tani Terhambat sebab Petani Bingung Nama Ibu Kandung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Serah terima kartu tani secara simbolis di Balai Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Senin (23/10/2017). (Istimewa)

Pertanian Sukoharjo, petani mulai menerima kartu tani.

Solopos.com, SUKOHARJO -Pendataan kartu tani di Kabupaten Sukoharjo hingga Senin (23/10/2017) belum mencapai 100% karena terkendala penyebutan nama ibu kandung dan pemilik lahan tinggal di luar Sukoharjo.

Advertisement

Data di Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo lahan sawah yang terdata seluas 12.285,13 hektare milik 25.029 petani. Ke-25.029 petani itu akan mendapatkan kartu tani namun hingga proses pembagian kartu tadi awal pekan lalu baru tercetak sejumlah 17.721 keping.

Pencetakan kartu tani kewenangan bank mitra yakni BRI Sukoharjo. Salah satu persyaratan mendapatkan kartu tani adalah data pribadi petani dengan salah satunya menyebutkan nama ibu kandung.

“Pendataan petani untuk mendapatkan kartu tani sudah dilakukan di 12 kecamatan di Sukoharjo tetapi belum keseluruhan atau belum mencapai 100%. Salah satu kendala, petani sulit dimintai KTP dan nama ibu kandung,” katanya.Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Ngatmini mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Netty Harjianti, Senin (23/10/2017).

Advertisement

Dia menambahkan penyebutan nama ibu kandung dibutuhkan untuk data diri petani. “Petani sekarang hanya tahu nama julukan ibu kandung sedangkan nama asli ibu kandung lupa,” ungkap dia.

Walau demikian, ujarnya, pendataan terus dimaksimalkan agar semua petani mendapatkan hak memiliki kartu tani. Ngatmini menjelaskan kartu tani yang sudah jadi sudah dibagikan sejak awal pekan lalu. Pada Senin ini, pembagian kartu tani dilakukan kepada petani anggota Gapoktan Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Pembagian kartu tani di Mertan dilakukan di Balaidesa Mertan, Dukuh Gempol, Desa Mertan. “Sesuai surat edaran Gubernur Jateng, pada Januar 2018 mendatang kartu tani sudah bisa digunakan. Penerimaan kartu tani harus diterima langsung oleh pemilik lahan dan tidak boleh diwakilkan. Nantinya, petani tinggal gesek kartu tani saat mengambil kuota pupuk bersubsidi,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif