Jogja
Senin, 23 Oktober 2017 - 10:55 WIB

NARKOBA DIY : Pelaku Buron Diperkirakan Sudah Meninggalkan Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Setiap pelaku dijanjikan mendapat bayaran Rp13,5 juta untuk setiap 750 gram sabu-sabu yang berhasil dibawa

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY kini masih memburu satu tersangka penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan sudah kabur ke luar Jogja. Tersangka perempuan ini diduga merancang serta mengkoordinir penyelundupan barang haram sebanyak tiga kilogram ini.

Advertisement

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP DIY, Mujiyana mengatakan penyidikan terus berjalan termasuk upaya menangkap satu DPO yang sebelumnya berhasil kabur. Pelaku yang diduga menjadi bagian dari sindikat narkotika di Balikpapan, Kalimantan Timur ini bahkan diperkirakan sebagai pelaku yang merekrut ketiga kurir ini. “Kayaknya sudah meninggalkan Jogja ya,” ujar dia ketika dihubungi Harian Jogja, Minggu (22/10).

Mujiyana mengatakan, pelaku yang masih buron ini tidak kebagian membawa sabu-sabu sama sekali saat melakukan aksinya. Hanya saja, dugaan ini dikatakan masih harus dipastikan langsung setelah petugas bisa membekuk wanita itu. BNNP DIY kini sudah berkoordinasi dengan BNNP di sejumlah daerah sekitar untuk menangkap tersangka yang berhasil meloloskan diri ini.

Sementara, untuk pelaku yang sudah ditahan, Muji menjelaskan jika dua dari tiga pelaku yakni WW, 29 dan BS, 26 diancam dengan hukuman mati. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang menjelaskan soal tindakan hukum bagi pengedar narkotika termasuk kurir. Meski demikian, MR, 21 yang masih berstatus mahasiswa dikatakan tidak terancam hukuman serupa karena perannya yang hanya sekedar diajak.

Advertisement

MR merupakan keponakan dari salah satu pelaku yang diimingi-imingi uang dan kesempatan untuk berwisata ke Jogja dan Pekanbaru. “Yuk kalau mau ke Jogja jalan-jalan, mau ke Pekanbaru,” kata Mujiyana menirukan pengakuan pelaku.

Namun, ia menegaskan jika MR bakal tetap dijadikan tersangka meski lepas dari ancaman hukuman mati. Pasalnya, ia mengetahui adanya upaya penyelundupan itu, tetapi enggan melaporkannya kepada petugas. Setiap pelaku dijanjikan mendapat bayaran Rp13,5 juta untuk setiap 750 gram sabu-sabu yang berhasil dibawa.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru kali ini melewati Jogja dalam membawa zat adiktif yang diambil dari Pekanbaru ini. Rute melintasi Jogja diambil karena jadwal pesawat menuju Balikpapan yang lebih awal dibandingkan melewati kota lainnya. “Pengen cepat, yang bisa naik pesawat siang lewat Jogja, daripada nunggu malem,” ujar Muji.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif