Jogja
Senin, 23 Oktober 2017 - 18:20 WIB

Hati-hati Ketika Melewati Pelintasan Sebidang Kereta Api!

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu kereta api melintas di bawah jembatan layang Janti. Foto diambil pada September 2017 . (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pelintasan kereta api yang sebidang dengan jalan raya merupakan daerah rawan kecelakaan dan mempunyai tingkat fatalitas yang tinggi.

 
Harianjogja.com, JOGJA– Pelintasan kereta api yang sebidang dengan jalan raya merupakan daerah rawan kecelakaan dan mempunyai tingkat fatalitas yang tinggi.

Advertisement

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto mengungkapkan ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang.

“Terutama masih banyaknya pengendara mobil atau motor yang menyerobot palang pintu pelintasan yang sudah menutup dan para pengendara yang masih kurang disiplin dalam berlalu lintas,” katanyam dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (23/10/2017).

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, mengenai peraturan dan tata cara berlalu lintas yang benar masih kurang.

Advertisement

Eko menegaskan setiap pengendara yang melewati pelintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.

“Pengendara diwajibkan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” paparnya.

Untuk mengatasi adanya penyimpangan di pelintasan sebidang, dipasang pintu pelintasan, rambu-rambu, dan peringatan. Namun faktor keselamatan juga ditentukan oleh manusia, baik pihak operator kereta api, pengguna kereta api, maupun masyarakat di sekitar jalur atau lintasan kereta api.

Advertisement

Untuk itu PT KAI mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keamanan perjalanan transportasi kereta api demi kenyamanan bersama.

Di samping itu, untuk para warga yang tinggal di sekitar rel kereta api diimbau untuk tidak membuat pelintasan liar atau tanpa izin pemerintah dan Dinas Perhubungan setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif