Kolom
Senin, 23 Oktober 2017 - 06:00 WIB

GAGASAN : Wacana Lama Densus Antikorupsi

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - You can stop corruption (Dok)

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (20/10/2017. Esai ini karya Hafid Zakariya, Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Universita Islam Batik (Uniba) Solo. Alamat e-mail penulis adalah hafidzakariya@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Rencana pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi yang digulirkan kembali oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian merupakan wacana lama yang mengemuka pada 2013.

Advertisement

Saat itu wacana tersebut mengemuka dalam fit and proper test Jenderal Suparman sebagai calon kapolri. Dua orang anggota Komisi III DPR, yaitu Ahmad Yani dan Bambang Susatyo, mengusulkan agar dibentuk Detasemen Khusus Antikorupsi di institusi kepolisian.

Gagasan itu sebagai upaya mengoptimalkan pemberantasan korupsi melalui lembaga kepolisian. Setelah Kapolri Jenderal Suparman dilantik ternyata sampai habis masa jabatannya rencana pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi tidak kunjung terwujud.

Pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi yang rencannya akan dilaksanakan pada 2018 akan menyamai Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dari segi angggaran maupun personel.

Advertisement

Selama ini kepolisian telah memiliki unit yang menangani masalah orupsi yang sering disebut sebagai unit tindak pidana korupsi.

Selanjutnya adalah: Unit reserse ini menangani secara khusus perkara korupsi…

Unit Reserse

Advertisement

Unit reserse ini menangani secara khusus perkara korupsi baik di tingkat kabupaten/kota maupun sampai ke level pusat. Prestasi  unit tindak pidana korupsi dalam menangani perkara-perkara korupsi, menurut saya, relatif sudah baik.

Cara kerja Detasemen Khusus Antikorupsi, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya akan mengintegrasikan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Tentu demikian juga dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun harapan Kapolri tersebut terkendala peraturan perundang-undangan.

Tidak ada aturan hukum yang secara jelas dan tegas bisa menjadi dasar tentang penyatuan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan antara kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement

Kewenangan itu malah ada di kejaksaan. Merujuk Undang-undang Kejaksaan jelas dinyatakan bahwa dalam perkara korupsi kejaksaan dapat melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus.

Sebelum Detasemen Khusus Antikorupsi terbentuk perlu ada harmonisasi peraturan. Dalam peraturan itu harus menjelaskan bahwa Detasemen Khusus Antikorupsi adalah lembaga di bawah kapolri dan kejaksaan.

Selanjutnya adalah: Peraturan itu juga harus menjelaskan lembaga ini…

Advertisement

Peraturan

Peraturan itu juga harus menjelaskan lembaga ini dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara sehingga kerja Detasemen Khusus Antikorupsi akan lebih optimal.

Pengaturan itu harus memuat tentang kualifikasi penyidik dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan yang berkualifikasi baik dan memiliki integritas moral yang kuat serta memiliki pengalaman menangani pemberantasan korupsi di wilayah kerja masing-masing.

Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini sudah melaksanakan tugas dan wewenang secara baik dan optimal walaupun masih ada kekurangan di sana sini. Secara umum masyarakat memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apresiasi itu tidak hanya dari masyarakat dalam negeri sendiri, namun juga masyarakat internasional yang memberikan predikat excellent kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejahatan korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa karena efek dari korupsi dapat merusak generasi bangsa. Pekerjaan memberantas korupsi bukan hanya kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi saja.

Advertisement

Selanjutnya adalah: Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum…

Penegak Hukum

Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang lebih tua juga punya kewajiban memberantas korupsi. Harapan dari pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi adalah menjadi mitra Komisi Pemberantasan Korupsi yang efektif dalam memberantas korupsi.

Penguatan kemitraan ini tetap merujuk pada Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi  menangani kasus korupsi yang nialinya minimal  Rp1 miliar.

Artinya korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar menjadi wewenang Detasemen Khusus Antikorupsi. Keberadaan detasemen ini hendaknya tidak hanya di ibu kota negara, namun juga di daerah sampai di level kepolisian resor dan kejaksaan negeri.

Detasemen Khusus Antikorupsi sebaiknya juga diberi wewenang yang luas dalam melakukan penyadapan, melakukan operasi tangkap tangan, dan juga merumuskan dan menjalankan strategi mencegah tindak pidana korupsi di daerah.

Yang penting adalah sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemberantasan dan pencegahan korupsi kian efektif dan efisien. Bangsa ini telanjur rusak oleh korupsi. Pemberantasan dan pencegahan menjadi pilihan satu-satunya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif