Jateng
Senin, 23 Oktober 2017 - 16:50 WIB

Dana Desa Tahap II Siap Dicairkan 122 Desa dari 123 Desa di Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Dana Desa siap dicairkan mayoritas desa di Kudus, dari 123 desa telah 122 yang siap.

Semarangpos.com, KUDUS — Mayoritas desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah siap mencairkan dana desa tahap kedua karena tahap pertama telah terserap untuk kegiatan pembangunan, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto. “Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, tercatat sudah 122 desa yang melakukan penyerapan anggaran hingga 100 persen,” ujarnya di Kudus, Senin (23/10/2017).

Advertisement

Ia mengatakan Desa Panjang, Kecamatan Bae, hingga kini belum mencairkan dana desa tahap pertama. Permasalahan tersebut, lanjut dia, memang tidak berpengaruh dalam pencairan dana desa tahap pertama karena persyaratannya harus sudah terserap minimal 75% dari total dana desa tahap pertama.

Laporan penyerapan dana desa tahap pertama, kata dia, sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, selanjutnya daerah akan mendapat transfer dana desa ke rekening kas daerah. Setelah diterima daerah, kata dia, akan dibentuk desk pencairan dana desa tahap kedua.

Oleh karena 122 desa sudah melakukan penyerapan dana desa tahap pertama, dia berharap, mereka menyiapkan berkas persyaratan untuk pencairan tahap kedua, yakni laporan penggunaan dana desa tahap pertama serta APBDes. “Meskipun sisa waktu untuk penggunaan Dana Desa tahap kedua hanya efektif dua bulan, kami optimistis pemerintah desa di Kudus bisa memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya.

Advertisement

Pada saat desk penyerapan anggaran dana desa, kata dia, masing-masing desa tentu akan diminta untuk bekerja ekstra agar dana desa yang diterima bisa terserap secara penuh. Nantinya, kata dia, rencana penggunaan anggaran (RPD) dari masing-masing desa akan dipantau agar penyerapan dana desa selama 2017 bisa maksimal.

Terkait dengan Desa Panjang, kata dia, tidak akan berdampak terhadap desa lainnya, karena konsekuen belum tercairkannya dana desa untuk tahap pertama atau kedua, hanya desa bersangkutan yang akan menanggung. Ia berharap, komitmen dari semua pemerintah desa di Kabupaten Kudus dalam menggunakan dana desa sesuai ketentuan serta program kerja juga harus sesuai kebutuhan masyarakat.

Alokasi dana desa yang diterima pada 2017 sekitar Rp103,69 miliar atau meningkat dibandingkan dengan selama 2016 yang tercatat sekitar Rp81,22 miliar. Pencairan dana desa tahun 2017 ini, melalui dua tahap, untuk tahap pertama 60% dan tahap berikutnya 40%. Besarnya dana desa yang diterima oleh masing-masing desa, disesuaikan dengan indeks kesulitan geografis, jumlah penduduk, luas desa, dan tingkat kemiskinan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif