Jogja
Senin, 23 Oktober 2017 - 08:20 WIB

Berkas Dua Partai di Gunungkidul Ini Tak Akan Diverifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

“Untuk saat ini, kami sudah mulai melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan partai”

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-KPU Gunungkidul memastikan dua partai politik yang menyerahkan berkas salinan keanggotaan partai calon peserta Pemilu 2019 tersisih lebih awal. Partai yang dicoret di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Advertisement

Pencoretan dilakukan tidak lepas dari keputusan KPU Pusat yang menyatakan sejumlah partai yang melakukan pendaftaran dianggap tidak memenuhi persyaratan. Selain PKPI dan PBB, partai lain yang dicoret adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA). Namun, partai ini tidak menyerahkan berkas salinan keanggotaan ke KPU Gunungkidul sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan sejak pendaftaran ditutup pada Senin (16/10/2017) lalu.

Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono mebenarkan adanya pencoretan terhadap PBB dan PKPI. Kebijakan ini tidak lepas dari keputusan KPU Pusat yang menyatakan partai-partai itu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. “Kalau KPU pusat telah menyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka secara otomatis di tingkat kabupaten dan kota juga mengalami hal yang sama,” kata Is kepada Harian Jogja, Minggu (22/10/2017).

Ia mengatakan, dengan keputusan ini maka berkas yang diserahkan kedua partai tidak akan diverifikasi. Hanya saja, lanjut Is, untuk kepastian juga masih menunggu keputusan dari KPU Pusat. Terlebih lagi, hingga saat ini masih ada partai yang melakukan gugatan terhadap keputusan KPU tentang pencoretan tersebut. “Ada PBB yang melakukan keberatan terhadap putusan pencoretan. Jadi untuk perkembangan, kami juga masih menunggu perkembangan dan instruksi dari pusat,” ujarnya.

Advertisement

Lebih jauh dikatakan Is, adanya dua berkas pendaftaran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka dalam proses penelitian administrasi hanya dilakukan terhadap 14 partai politik. “Untuk saat ini, kami sudah mulai melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan partai,” kata dia.

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan menambahkan, setelah penyerahan berkas salinan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2019, pihaknya langsung melakukan penelitian administratif terhadap berkas yang masuk. Rencananya penelitian dilakukan hingga 15 November mendatang. “Masih dalam proses,” kata dia.

Ia mengatakan, dalam penelitian juga diisi dengan kegiatan klarifikasi faktual. Hal ini dilakukan untuk memastikan berkas dan data yang dierahkan sesuai serta memenuhi persyaratan. “Intinya setiap berkas yang masuk akan diteliti satu persatu. Jadi, nanti kalau ada yang belum jelas akan diklarifikasi ke partai bersangkutan hingga adanya proses perbaikan,” ungkap Ikhsan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif