Soloraya
Senin, 23 Oktober 2017 - 19:35 WIB

9 Napi Solo Kendalikan Peredaran Narkoba dari LP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

BNNP Jateng menemukan ada sembilan napi asal Solo yang mengendalikan peredara narkoba dari dalam LP.

Solopos.com, SOLO — Sembilan narapidana (napi) asal Solo diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu berdasarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng selama Januari sampai Oktober 2017.

Advertisement

Selama periode tersebut, BNNP Jateng mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika. Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkotika AKBP Suprinarto, mewakili Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan Solo masih menjadi salah satu kota di Jateng yang rawan jadi lokasi peredaran narkoba.

Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap, petugas menangkap 33 tersangka dan dari jumlah itu, 14 tersangka di antaranya adalah napi. “Kami perlu bekerja keras memberantas kasus penyalahgunaan narkotika di Jateng. LP di Jateng rawan jadi tempat mengendalikan narkoba,” ujar Suprinarto saat ditemui wartawan seusai melakukan tes urine di tempat karaoke Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (21/10/2017). (Baca: Tempat Karaoke Solo dan Sukoharjo Dirazia, 3 Orang Positif Narkoba)

Advertisement

Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap, petugas menangkap 33 tersangka dan dari jumlah itu, 14 tersangka di antaranya adalah napi. “Kami perlu bekerja keras memberantas kasus penyalahgunaan narkotika di Jateng. LP di Jateng rawan jadi tempat mengendalikan narkoba,” ujar Suprinarto saat ditemui wartawan seusai melakukan tes urine di tempat karaoke Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (21/10/2017). (Baca: Tempat Karaoke Solo dan Sukoharjo Dirazia, 3 Orang Positif Narkoba)

Suprinarto menjelaskan BNN mencatat ada 14 napi yang terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam LP. Dari 14 napi tersebut, sembilan napi diketahui berasal dari Solo. Dari sembilan napi tersebut, BNNP mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg.

BNNP, lanjut dia, sampai Januari-Oktober totalnya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 kg, ganja 10 kg, dan tembakau gorila 2 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa emas seberat 7 gram saat penggeledahan di dalam LP.

Advertisement

Ia mengatakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap berperan sebagai bandar, kurir, dan pengguna. Napi ditangkap BNN sebelumnya juga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah disidangkan dan ditahan mereka mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP.

“Kami juga menjerat sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan Pasal TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Pasal tersebut diberlakukan karena hasil penjualan narkotika dibelikan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak,” kata dia.

Suprinarto menjelaskan LP Kedungpane Semarang adalah salah satu LP di Jateng yang pernah dijadikan lokasi pengendalian peredaran narkoba oleh napi. BNN perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika melibatkan napi.

Advertisement

BBNP Jateng, lanjut dia, telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Kemenkumham untuk memberantas penyalahgunaan nartkotika di dalam LP. BNNP Jateng dengan MoU tersebut bisa langsung menangkap napi yang mengedarkan narkotika di dalam LP.

“Kami sebelum ada MoU kesulitan menangkap napi yang mengedarkan narkotika di dalam LP,” kata dia.

Suprinarto mengatakan napi yang terbukti mengedarkan narkotika di dalam LP langsung diisolasi agar tidak memengaruhi napi lainnya. BNNP juga mengusulkan ke Kemenkumham membuat ruangan khusus napi narkoba.

Advertisement

“Keberadaan ruangan napi khusus narkoba sangat penting untuk mengantisipasi peredaran narkotika di dalam LP,” kata dia.

Penyidik Madya BNNP Jateng AKBP Yuliasih mengatakan salah satu kasus narkoba terbesar yang pernah diungkap BNNP di Solo terjadi pada 14 Mei 2017. Pelaku berinisial DD warga Kelurahan Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, ditembak mati.

DD melawan petugas saat dikeler ke tempat persembunyian rekannya di Colomadu, Karanganyar. Kasus ini dikendalikan napi bernisisial DA, asal Solo. Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu seberat 500 gram senilai Rp1,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif