Jogja
Senin, 23 Oktober 2017 - 19:40 WIB

14 Lembaga Investisasi Dicoret oleh Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Satgas Waspada Investasi hentikan 14 kegiatan usaha

Harianjogja.com, JAKARTA— Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa
izin yang dilakukan 14 entitas.

Advertisement

“Penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang
dijanjikan tidak masuk akal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (23/10/2017).

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, beberapa usaha tidak memenuhi panggilan.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, sejak Januari–Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Advertisement

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat juga diminta memastikan
pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Pastikan juga terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif