Jogja
Minggu, 22 Oktober 2017 - 20:20 WIB

Waduh, Banyak Sekolah di Gunungkidul Belum Sesuai dengan Permendikbud

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid [tengah], memberi keterangan pers terkait pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tunas Unggul Handayani di rumah makan Soto Tan Proyek, Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Minggu (8/10/2017). (Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Bahron mengakui masih banyak sekolah yang belum sesuai dengan sejumlah aturan yang tertera di dalam Permendikbud Nomor 75/2016

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah akan diberlakukan di semua sekolah. Ditargetkan pada awal Januari 2018 seluruh sekolah sudah mematuhi aturan tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Bahron Rosyid mengatakan, hingga saat ini sejumlah sekolah telah melakukan persiapan untuk memberlakukan Permendikbud Nomor 75/2016. “Tenggat waktu implementasi aturan itu sampai 31 Desember 2017, saat ini masih banyak yang berbenah,” kata dia, Minggu (22/10/2017)

Berbagai persiapan pun dilakukan dalam rangka pemberlakuan aturan tersebut. Persiapan yang dilakukan Disdikpora adalah dengan terus melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Hal itu dilakukan agar setiap sekolah tidak salah dalam mengimplementasikan aturan. Sehingga sekolah mengetahui secara jelas apa yang diperbolehkan dan apa dilarang.

Bahron mengakui masih banyak sekolah yang belum sesuai dengan sejumlah aturan yang tertera di dalam Permendikbud Nomor 75/2016. Salah satunya adalah tentang larangan menjadi anggota komite sekolah bagi para pejabat mulai dari camat, bupati, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.  “Iya ini masih banyak yang belum sesuai aturan, makannya nanti di akhir tahun akan ada penyegaran kembali antara kepala sekolah dengan komite sekolah,” kata dia.

Advertisement

Jika sampai dengan awal 2018 masih terdapat sekolah yang belum memberlakukan aturan tersebut, maka pihaknhya akan langsung memberikan teguran. “Tidak ada saksi khusus, nanti akan kami tegur jika memang tidak sesuai aturan [keanggotaan komite sekolah], supaya langsung diganti,” ujar Bahron.

Sebelumnya Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Andang Suhartanto mengatakan, banyak di antara komite sekolah di Gunungkidul yang belum sesuai dengan Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Salah satu yang banyak belum dapat dipenuhi adalah aturan mengenai syarat keanggotaan komite sekolah.

Berdasarkan aturan, komposisi komite sekolah adalah 50% berasal dari orang tua murid yang masih aktif, 30% dari tokoh masyarakat, 20% pakar pendidikan. Namun, yang terjadi banyak di antaranya tidak sesuai dengan aturan tersebut. “Banyak sekali yang belum sesuai aturan, ada sekitar 80% sekolah,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif