Jateng
Minggu, 22 Oktober 2017 - 13:50 WIB

PERDAGANGAN KUDUS : Toko Modern Diwajibkan Gandeng UMKM

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Perdagangan yang dilakukan toko modern di Kudus diwajibkan menggandeng usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Semarangpos.com, KUDUS — Toko modern di Kabupaten Kudus diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat menyusul adanya peraturan daerah yang mengatur kemitraan tersebut.

Advertisement

“Di dalam Peraturan Daerah Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, memang ada pasal yang mewajibkan toko modern menjalin kemitraan,” kata Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayetno, di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2017).

Imam Prasetyo yang mewaliki Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti itu lalu menjelaskan pada Pasal 14 yang diatur kemitraan tersebut. Dalam Pasal 14 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM.

Bentuk kemitraan tersebut, kata dia, dijelaskan pula pada perda tersebut, di antaranya dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan. “Kemitraan dapat dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan,” ujarnya.

Advertisement

Untuk menindaklanjuti kemitraan tersebut, Dinas Perdagangan Kudus menjalin komunikasi dengan Alfamart dan Indomaret. Untuk sementara waktu, kata dia, baru perwakilan dari Alfamart yang hadir untuk membicarakan soal kemitraan tersebut.

“Dari pihak Indomaret, masih kami upayakan untuk membicarakan soal kemitraan tersebut,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, ketika sudah ada kesediaan dari pihak pengelola toko modern tersebut akan ada identifikasi jenis produk yang berpeluang bisa dipasarkan lewat mereka. “Jika sudah diketahui, kami akan menyosialisasikan kepada pelaku UMKM terkait dengan kemitraan tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Nantinya, kata dia, pelaku UMKM yang ada akan dipilih yang memang memiliki keinginan kuat untuk mengikuti standar kualitas yang diinginkan toko modern tersebut. Kalaupun belum sesuai dengan standar, dia berharap toko modern bersedia memberikan pembinaan dan masukan agar produknya bisa sesuai dengan standar.

Ia menganggap pelaku UMKM memiliki peluang besar untuk berkembang dengan adanya payung hukum tersebut. Sementara itu, perwakilan dari Alfamart Krisnajati mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan ketentuan dari Perda Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan untuk menjalin kemitraan dengan UMKM. Apalagi, lanjut dia, konsep kemitraan sudah dilakukan Alfamart di luar Jawa. Khusus wilayah Jateng, baru Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif