Jogja
Minggu, 22 Oktober 2017 - 15:20 WIB

Dana Bantuan Keuangan Khusus Ternyata Bisa Untuk Bangun Dusun

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan. (Tika Sekar Arum/JIBI/Solopos)

Dana tersebut dapat membantu proses dan percepatan pembangunan di desa-desa

Harianjogja.com, SLEMAN-Untuk mempercepat pembangunan desa, Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengakses dana bantuan keuangan khusus (BKK). Dana tersebut sebagai solusi agar Pemkab bisa membantu pembangunan desa.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo mengatakan, ia akan mendorong eksekutif untuk mengalokasikan BKK tahun 2018 bisa lebih besar lagi. Dana tersebut dapat membantu proses dan percepatan pembangunan di desa-desa. Sebab, sejak berlakunya UU Desa, kewenangan pembangunan di desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemdes.

“APBD tidak bisa dialokasikan untuk pembangunan desa. Sebagai solusinya, ada dana BKK yang disediakan agar Pemkab bisa membantu proses pembangunan di desa, ” kata dia kepada Harian Jogja,  Jumat (20/10/2017).

Ia mengatakan, Pemdes selama ini memang menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD/pusat). Penerimaan ADD dan DD untuk masing-masing Pemdes berbeda-beda. Adapun besarannya, antara Rp300 juta sampai Rp400 juta per tahun untuk ADD dan Rp700 juta hingga Rp800 juta per tahun untuk DD.

Advertisement

Hanya saja, jumlah yang diterima baik ADD maupun DD belum mampu memaksimalkan proyek pembangunan di desa. Hal itu dikarenakan, dana-dana tersebut didistribusikan juga untuk program pemberdayaan.

“Kondisi ini menyebabkan proses pembangunan di desa tidak berkembang maksimal.  Baik itu jalan,  drainase ataupun saluran air.  Bisa juga untuk perbaikan gorong-gorong atau pembangunan Gedung RW atau RT, ” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif