Soloraya
Sabtu, 21 Oktober 2017 - 07:35 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Layani Carteran Tanpa Izin, Sopir Feeder Kembali Bikin Dishub Geram

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angkutan pengumpan Batik Solo Trans (BST) terparkir di Kantor Dishub Kota Solo, Selasa (10/1/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Para sopir angkutan feeder membikin Dishub Solo geram karena melayani carteran tanpa izin.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo telah memberikan toleransi kepada para sopir angkutan pengumpan atau feeder untuk melayani penumpang carteran dengan catatan meminta izin terlebih dahulu ke Dishub.

Advertisement

Namun, kenyataan banyak pengemudi angkutan feeder yang membandel, melayani penumpang carteran tanpa meminta izin ke Dishub. Hal itu membuat Dishub geram. Penggunaan angkutan feeder untuk carteran dikhawatirkan mengganggu penyediaan layanan transportasi umum di jalur bersangkutan. (Baca: Dishub Izinkan Angkutan Feeder Layani Carter dengan Syarat Ini)

Kabid Angkuta Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan Dishub beberapa kali mendapati pengemudi angkuta maupun feeder yang terbukti melakukan kesalahan dengan melayani carteran penumpang tanpa mengurus izin terlebih dahulu di Kantor Dishub. Dia meminta para pengemudi tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.

Advertisement

Kabid Angkuta Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan Dishub beberapa kali mendapati pengemudi angkuta maupun feeder yang terbukti melakukan kesalahan dengan melayani carteran penumpang tanpa mengurus izin terlebih dahulu di Kantor Dishub. Dia meminta para pengemudi tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.

Taufiq meminta pengurus koperasi Trans Roda Sejati (TRS) maupun Bersama Satu Tujuan (BST) lebih ketat mengawasi pergerakan para anggotanya. “Pelanggaran tidak mengurus izin saat akan memberikan layanan carteran kepada penumpang kebanyakan dilakukan pengemudi feeder. Kami minta pengurus koperasi mengganti sopir feeder lama dengan sopir feeder baru jika mereka terus-terusan melanggar ketentuan,” kata Taufiq saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).

Taufiq meminta para pengemudi angkuta maupun feeder mengurus perizinan terlebih dahulu ke Dishub sebelum melayani carteran penumpang. Dia menegaskan Dishub hanya memperbolehkan angkuta atau feeder dicarter dengan jumlah 10% dari jumlah total angkuta dan feeder yang tersedia di masing-masing koridor.

Advertisement

“Jumlah layanan angkuta reguler boleh dikurangi asal tak melebihi 10% dari jumlah total angkuta yang tersedia di masing-masing koridor. Ketentuan itu mesti dipatuhi para pengemudi supaya pelayanan reguler angkuta tidak terbengkelai,” terang Taufiq.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, menjelaskan alasan Dishub mengubah kebijakan dengan membolehkan angkuta dan feeder dicarterkan kepada masyarakat tidak ada kaitannya langsung dengan keluhan pengemudi terkait pendapatan mereka turun setelah melayani penumpang di jalur baru. Dia menuturkan lebih baik kebijakan itu dibuat agar para pengemudi tidak berbuat liar.

Hari tidak mau para pengemudi melayani carteran penumpang dengan sembarangan tanpa terkendali. “Kami tidak bicara soal pendapatan pengemudi. Kan lebih bijak jika masalah carteran sekalian diatur. Jika ingin melayani carteran, pengemudi harus mengurus izin lebih dulu ke Dishub. Kami akan pantau pergerakan pengemudi di lapangan. Mereka juga hanya boleh melayani carteran di wilayah Solo,” jelas Hari.

Advertisement

Ketua Koperasi angkuta TRS, Triyono, membenarkan Dishub kini membolehkan pengemudi angkuta maupun feeder melayani permintaan carteran dari masyarakat. Hanya pengemudi angkuta atau feeder diwajibkan terlebih dahulu mengurus penerbitan surat izin insidental di Dishub sebelum jalan melayani carteran.

Dia memahami hal itu perlu dilakukan guna memastikan jumlah angkuta atau feeder yang keluar melayani carteran tidak terlalu banyak. Triyono mengatakan pengemudi angkut atau feeder hanya boleh melayani carteran di wilayah dalam Kota Solo

“Jika kedapatan melayani carteran tanpa mematuhi aturan, para pengemudi bisa dikenakan sanksi pemberian surat tilang. Jika kesalahan dilakukan berulang kali, pengemudi bisa mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin operasional,” jelas Triyono

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif