Jogja
Sabtu, 21 Oktober 2017 - 08:20 WIB

Tilang Melalui CCTV, Kapan Mulai Berlaku di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pantauan lalu lintas di jalan Malioboro. (Sumber ATCS DIY)

Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja menyatakan belum ada pemberlakuan tilang melalui closed circuit television (CCTV)

 
Harianjogja.com, JOGJA– Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja menyatakan belum ada pemberlakuan tilang melalui closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Pernyataan ini menanggapi informasi terkait ujicoba pemberlakuan tilang e-CCTV di beberapa ruas jalan di Kota Jogja.

Advertisement

“Tidak benar info itu. Memang benar ada wacana pemberlakuan tilang melalui CCTV, tapi sampai sekarang belum diberlakukan di Jogja,” kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja, AKP Tugiman, saat dihubungi Jumat (20/10/2017).

Pada Kamis (19/10/2017) lalu sempat beredar pesan berantai terkait ujicoba tilang e-CCTV di Jalan Kusumanegara, Jalan Magelang, Jalan Sudirman, Jalan Dipopegoro, dan Jalan Hayam Wuruk. Pesan tersebut juga menyebutkan akan ada pemasangan ratusan CCTV di tempat-tempat rawan pelanggaran lalu lintas.

Tugiman mengatakan wacana tilang melalui CCTV sudah ada sejak 2008 lalu, namun di Jogja sampai saat ini belum ada keputusan untuk diberlakukan. Pihaknya menyambut baik jika tilang melalui CCTV diberlakukan karena mempermudah kinerja kepolisian dalam mensosialisasikan kesadaran tertib lalu lintas.

Advertisement

Menurut dia, fasilitas CCTV hampir sudah tersedia di semua simpang jalan di dalam kota. Bahkan CCTV tersebut sudah terhubung melalui area traffic control system (ATCS). “Kalau mau diberlakukan fasilitas sudah ada sekarang,” ujar Tugiman.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan untuk mengantisipasi pengguna jalan melanggar marka di simpang jalan sebenarnya sudah ada pengeras suara di tiga simpang, yakni Simpang Empat Badran, Simpang Empat Pojok Benteng Timur, dan Simpang Empat Wirobrajan. Namun pengeras suara masih manual.

Kedepan pihaknya berencana mengembangkan CCTV, pengeras suara di tiga simpang tersebut dengan sensor di dua sisi batas marka jalan. “Ketika ada yang melewati marka jalan, maka otomatis nanti akan ada bunyi pengeras suara secara otomatis,” kata Golkari.

Advertisement

Namun demikian, Golkari mengaku untuk menerapkan ide tersebut di semua simpang jalan masih perlu dikoordinasikan dengan kepolisian yang memiliki kewenangan menertibkan pelanggaran lalu lintas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif