News
Jumat, 20 Oktober 2017 - 18:30 WIB

Tarif Batas Atas-Bawah Taksi Online Tetap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Kemenhub memastikan tarif batas atas dan bawah taksi online tetap Rp6.000/km hingga Rp3.500/km.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi online menggunakan tarif batas atas dan bawah yang pernah ditetapkan sebelumnya.

Advertisement

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus yang sudah terbit, tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I (Sumatra, Jawa, dan Bali) sebesar Rp6.000 per kilometer dan Rp3.500 per kilometer.

Sedangkan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua) Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan tarif batas atas dan bawah angkutan online yang pernah ditetapkan akan tetap berlaku sampai ada evaluasi.

Advertisement

“Di dalam situ [ketentuan peralihan rancangan revisi PM 26/2017], semua perizinan, besaran kuota, wilayah operasi, tarif yang sudah ditetapkan sebelum PM ini [revisi PM 26/2017] terbit itu tetap berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut,” kata Cucu, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus yang pernah ditetapkannya jika ada daerah yang mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak perlu menunggu waktu hingga tahunan untuk mengevaluasi tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan jika ada pemerintah daerah atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengajukan usulan.

Advertisement

Terkait dengan kemungkinan digugat karena menerapkan tarif batas bawah, dia mengungkapkan rancangan revisi PM 26/2017 telah melalui dialog publik di beberapa daerah. Dalam dialog tersebut, pihak-pihak terkait menyampaikan aspirasinya dan menyatakan bahwa perlu ada pengaturan terkait dengan tarif.

Dia menuturkan, tidak adanya pengaturan mengenai tarif akan membuat persoalan baru muncul. Oleh karena itu, negara perlu hadir.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen FW mengatakan besaran tarif batas atas dan bawah yang pernah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan merupakan usulannya ketika pembahasan revisi PM 32/2016.

Oleh karena itu, paparnya pihaknya sangat mendukung. Meskipun begitu, ADO tetap mengusulkan tarif batas bawah sebesar Rp4.000 karena masih ada potongan dari perusahaan teknologi informasi penyedia jasa transportasi sebesar 10%-20%. Dia menuturkan, pihaknya berharap akan ada evaluasi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan tarif yang pernah ditetapkan sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif