Jateng
Jumat, 20 Oktober 2017 - 22:50 WIB

KASUS PERPAJAKAN : Pengusaha Penunggak Pajak di Semarang Diseret ke Meja Hijau

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Kasus perpajakan yang melibatkan pengusaha penunggak pajak di Semarang berakhir di meja hijau.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur Utama CV Sumber Alam Sakti Semarang, Theng Hong Sioe, diadili atas dugaan tidak memenuhi kewajiban membayar pajak senilai Rp2,4 miliar. Kasus perpajakan yang melibatkan pengusaha penunggak pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah itu diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (19/10/2017).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Endeono Wahyudi menyatakan pimpinan perusahaan penyedia jasa ekspor tersebut tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak sejak periode 2007 hingga 2009. Jaksa mendakwanya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia menjelaskan CV Sumber Alam Sakti sudah ditetapkan pemerintah sebagai pengusaha kena pajak sejak 2001. Namun, selama periode 2007 hingga 2009, terdakwa menurut jaksa, tidak pernah melaporkan SPT tahunan tentang PPh dan PPN atas bidang usaha yang dijalankannya itu ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penghapusan utang sebesar Rp10 miliar oleh bank yang menjadi salah satu acuan penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutarwadi itu.

Advertisement

Terdakwa juga diketahui tidak pernah melaporkan besaran penghasilan yang diperolehnya selama periode itu dari usaha yang dijalankannya. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar akibat pemasukan dari pajak yang tidak disetor.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan memberikan tanggapan. Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif