Jateng
Jumat, 20 Oktober 2017 - 23:50 WIB

FIF Semarang Adukan Pengemplang Kredit ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sentra pelayanan kepolisian (JIBI/Solopos/Antara/Septianda Perdana)

FIF Semarang menghindari penyelesaian persoalan pengemplang kredit dengan debt collector.

Semarangpos.com, SEMARANG — Perusahaan pembiayaan PT FIF Semarang, Jumat (20/10/2017), melaporkan nasabahnya yang tidak pernah membayar angsuran kendaraan bermotor yang dibelinya. Pengemplang kredit itu bahkan memindahtangankan sepeda motor tanpa prosedur yang benar.

Advertisement

Perwakilan PT FIF Semarang Ananto Dwi Prasetyo mengatakan salah seorang nasabahnya yang bernama Mulyadi karena berbulan-bulan menunggak cicilan hingga menggelapkan sepeda motor yang dibelinya secara kredit itu. Selain Mulyanto, kata dia, dua rekan terlapor juga turut dilaporkan ke polisi karena diduga ikut terlibat dalam penggelapan kendaraan bermotor itu.

“Terlapor ini membeli sepeda motor pada Januari 2016 secara kredit. Sejak membeli itu tidak pernah mengangsur,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, sepeda motor itu sudah berpindah tangan ke orang lain. “Sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan FIF,” tambahnya.

Advertisement

Menurut dia, perusahaan pembiayaan ini sudah berupaya menyelesaikan permasalahan nasabah pengemplang kredit pada perusahaan pembiayaan di Kota Semarang itu secara baik-baik. Nyatanya, lanjut Ananto Dwi Prasetyo, nasabah FIF tersebut tidak beriktikad baik untuk menyelesaikannya.

Ia menjelaskan langkah hukum ini merupakan upaya agar nasabah nakal tersebut mendapat pelajaran. Ia menuturkan sangat jarang perusahaan pembiayaan meneruskan kredit macet jual beli kendaraan bermotor hingga ke ranah hukum. “Biasanya kalau menunggak bisa dimediasi untuk penyelesaiannya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif