Soloraya
Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:38 WIB

Warga Wonogiri Manipulasi Data Kependudukan demi Ikut Seleksi Perangkat Desa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemohon memenuhi ruang pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Wonogiri, Kamis (19/10/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Sejumlah warga Wonogiri diketahui memanipulasi data demi bisa mengikuti seleksi perdes.

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri menemukan banyak data kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), atau akta kelahiran yang dimanipulasi untuk kepentingan legalisasi selama masa pendaftaran pengisian perangkat desa 2-18 Oktober 2017.

Advertisement

Pengajuan legalisasi yang datanya dimanipulasi tidak diproses. Seperti diketahui pendaftar pengisian perangkat desa harus memenuhi persyaratan administrasi. Syarat itu di antaranya melampirkan fotokopi KK, KTP, dan akta kelahiran yang dilegalisasi pejabat berwenang.

Konsekuensinya banyak calon pendaftar yang mengurus legalisasi di Kantor Disdukcapil. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (19/10/2017), sejak hari pertama hingga terakhir Rabu (18/10/2017), pelayanan legalisasi fotokopi KK, KTP, dan akta kelahiran meningkat tajam.

Pada hari normal petugas memproses legalisasi 100-150 lembar berkas/hari. Selama masa pendaftaran seleksi perangkat desa mencapai 1.000-1.500 lembar/hari. Petugas setempat menginformasikan jumlah pemohon legalisasi berkurang pada Kamis itu.

Advertisement

Kepala Disdikcapil Wonogiri, Sungkono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis, menyampaikan petugas menemukan lebih kurang 10 pemohon legalisasi yang memanipulasi data. Ada yang mengubah abjad di kolom nama dan tanggal lahir KTP, KK, atau akta kelahiran.

Pemohon melakukan itu untuk membetulkan nama atau tanggal lahir agar sama dengan data kependudukan yang sebenarnya. Petugas mengetahui manipulasi data tersebut setelah mencocokkan data di salinan dengan data induk.

“Agar tak ketahuan pemohon hanya membawa fotokopian, misalnya fotokopi KK. Padahal, prosedurnya kalau legalisasi harus menunjukkan aslinya. Karena tak membawa yang asli, petugas mencocokkan fotokopian dengan data induk. Saat itulah diketahui ada perbedaan antara data di fotokopian dengan data induk,” kata Sungkono.

Advertisement

Diduga kuat pemohon memanipulasi data karena ingin membetulkan data secara instan untuk keperluan mendesak, seperti mendaftar pengisian perangkat desa seperti yang sekarang ini berlangsung. Seharusnya membetulkan data melalui prosedur yang telah diatur.

Dia mencontohkan apabila ingin membetulkan data akta kelahiran harus diurus di pengadilan. Setelah data akta kelahiran sudah betul lalu data KK, KTP, dan lainnya dibetulkan sesuai prosedur.

“Kalau ada yang ketahuan seperti itu terpaksa kami tidak memprosesnya. Pemohon bersangkutan saya beri pemahaman kalau memanipulasi data perbuatan pidana. Kalau pemohon mau jujur justru kami bisa mengarahkan agar menempuh prosedur yang benar. Kalau misal yang ingin dibetulkan KK misalnya, selama ada data pendukung, seperti akta kelahiran, kami bisa membantu membetulkan,” imbuh Sungkono.

Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Totok Sugiyarto, menginformasikan setelah pendaftaran tahap selanjutnya penelitian berkas, 31 Oktober-2 November. Namun, apabila ada lowongan yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang, panitia memperpanjang pendaftaran khusus untuk lowongan bersangkutan, 20-30 Oktober.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif