Jateng
Kamis, 19 Oktober 2017 - 09:50 WIB

PERTANIAN JATENG : Begini Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Pertanian Jateng disokong dengan pemberian pupuk bersubsidi bagi para petani.

Semarangpos.com, SEMARANG Demi menunjang kebutuhan para petani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan sederet kebijakan. Salah satunya, pemberian pupuk bersubsidi bagi para petani.

Advertisement

Pemberian pupuk bersubsidi diklaim mampu memutuskan rantai distribusi sehingga bisa langsung diterima oleh para petani yang membutuhkan. Meski demikian, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dulu oleh para petani.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebutkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terlebih dulu masuk dalam daftar rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diajukan kelompok tani di wilayahnya kepada pejabat dinas pertanian setempat.

“Jadi petani mengusulkan kebutuhan pupuknya berdasarkan luasan lahan dan jenis tanaman kepada kelompok tani. Kelompok menyampaikan ke dinas kabupaten, naik ke provinsi, naik ke pusat. Nanti keluar kuota tiap kelompok dan tiap petani. Jadi yang berhak membeli pupuk bersubsidi ya yang mengusulkan lebih dulu,” terang Ganjar saat menjelaskan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi kepada salah seorang petani dalam kunjungannya ke Reaktor Biogas Peternakan Sapi di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Demak, Rabu (18/10/2017), seperti dikutip dari siaran pers Humas Pemprov.

Advertisement

Ganjar menambahkan saat ini pembelian pupuk bersubsidi diatur dengan kartu tani. Hanya pemilik kartu yang bisa membeli pupuk bersubsidi karena datanya sudah masuk database. Pengaturan ini untuk mencegah kelangkaan pupuk yang disebabkan pembelian ilegal.

“Barang subsidi itu harus tepat sasaran, tapi yang terjadi semua orang, bahkan bukan petani bisa beli berapa pun jumlahnya. Dia lalu jual ke petani dengan harga lebih tinggi. Ini yang bikin pupuk langka, maka sekarang diatur,” beber politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Penyuluh Pertanian Kabupaten Demak, Darsono, menambahkan untuk menjadi anggota kelompok tani petani tidak harus memiliki lahan. Petani penggarap lahan juga bisa masuk dalam kelompok tani.

Advertisement

“Tidak masalah memiliki lahan atau tidak, yang penting kalau menggarap lahan orang harus jelas lokasi dan izinnya. Jika dalam penyusunan RDKK terlibat, pasti tidak susah dapat pupuk. Banyak memang yang menyebut langka atau susah tapi ternyata tidak paham aturannya,” jelas Darsono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif