Jateng
Kamis, 19 Oktober 2017 - 16:50 WIB

PERDAGANGAN KUDUS : Pedagang Pasar Kliwon Tolak e-Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situasi Pasar Kliwon Kudus Jawa Tengah. (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Perdagangan di Pasar Kliwon Kudus enggan dibebani retribusi secara elektronik atau e-retribusi.

Semarangpos.com, KUDUS — Pedagang Pasar Kliwon yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menolak penerapan pembayaran retribusi secara elektronik atau e-retribusi.

Advertisement

Ketua HPPK Kudus, Sulistyanto, menyatakan penolakan pedagang pasar atas penerapan e-retribusi itu telah disampaikan melalui surat resmi yang disampaikan  HPPK kepada Dinas Pedagangan Kudus. Sesuai surat bertanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Dinas Perdagangan itu, alasan penolakan itu antara lain karena retribusi secara elektronik dinilai tidak membawa manfaat yang signifikan untuk pedagang pasar, khususnya di Pasar Kliwon, Kudus, Jateng.

“Kami menganggap, sistem tersebut tidak efisien karena pedagang dituntut dan diarahkan untuk memiliki kartu elektronik serta diarahkan pada bank tertentu saja, sehingga menimbulkan kecurigaan ada monopoli,” ujar Sulistyanto di Kudus, Selasa (17/10/2017).

Ia khawatir, sistem pembayaran retribusi model baru tersebut, akan memunculkan biaya tambahan, seperti halnya sistem berbasis elektronik lainnya. Menurut dia, sistem pembayaran sebelumnya sudah berlangsung baik, efektif dan efisien. “Pedagang juga sudah merasa nyaman dengan sistem yang selama ini diberlakukan Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Advertisement

Untuk itu, dia menolak, sistem pembayaran retribusi secara elektronik dan kami tetap memilih dengan sistem yang selama ini sudah terlaksana. Sulis juga menyayangkan peluncuran dan rencana penerapan sistem pembayaran retribusi secara elektronik tanpa melibatkan HPPK sebagai organisasi terbesar pedagang di Pasar Kliwon.

“Kami juga tidak diajak bicara terkait sistem yang akan diberlakukan tersebut. Mudah-mudahan, surat tersebut segera ditanggapi Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengaku akan memaksakan pemberlakuan pembayaran retribusi secara elektronik tersebut dan bulan November 2017 mendatang e-retribusi sudah akan diberlakukan. Ia menganggap, pembayaran nontunai memiliki banyak keunggulan, dibandingkan dengan sistem pembayaran manual. “Laporan retribusi yang masuk juga lebih transparan dan minim kebocoran,” ujarnya.

Advertisement

Keunggulan lainnya, yakni kemudahan dalam penyusunan laporan administrasi dan menghidari kemungkinan adanya pungutan liar serta terhindar transaksi uang palsu. Ia berharap, retribusi yang disetorkan ke kas daerah jauh lebih optimal dengan adanya transaksi nontunai tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif