Soloraya
Kamis, 19 Oktober 2017 - 19:36 WIB

PENDIDIKAN SOLO : Pungut Biaya Pendidikan dari Ortu Siswa Diancam Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi siswa sekolah (JIBI/dok)

Pemkot Solo akan memberlakukan hukuman pidana bagi pelaku pungutan biaya pendidikan dari orang tua siswa.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo bakal menerapkan aturan hukum pidana bagi personel satuan pendidikan yang terbukti memungut biaya dari orang tua siswa di luar ketentuan.

Advertisement

Pelaku terancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Sanksi sebagai ketentuan pidana ini siap diterapkan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan 2017 yang baru selesai dibahas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan pembiayaan pendidikan ini memang menjadi pembahasan serius. Di lapangan banyak terjadi pungutan yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah.

Advertisement

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan pembiayaan pendidikan ini memang menjadi pembahasan serius. Di lapangan banyak terjadi pungutan yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah.

Maka dari itu, Pansus sepakat menambahkan unsur pidana dalam regulasi baru ini agar satuan pendidikan khususnya negeri tidak seenaknya mengambil sikap. “Sekolah negeri dalam hal ini SD dan SMP di Kota Solo tidak boleh memungut biaya pendidikan kecuali yang sifatnya sukarela. Adanya sanksi pidana ini untuk mendorong adanya efek jera sehingga tak terjadi lagi pungutan yang memberatkan masyarakat dengan alasan apa pun,” paparnya, kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

Aturan ini disebutkan dalam Raperda tersebut pada Pasal 76, yakni satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan. Selanjutnya pada ketentuan pidana disebut bagi kepala sekolah dan komite sekolah yang melanggar Pasal 76 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Advertisement

Dalam hal ini segala bentuk pungutan tidak boleh ditarik kepada para siswa di sekolah negeri. Hal-hal yang tak diperbolehkan antara lain pungutan untuk seragam, pakaian olahraga, sepatu, hingga bahan ajar untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Sumbangan untuk kebutuhan pendidikan masih diperbolehkan namun hanya yang bersifat sukarela atau tidak mengikat. “Sukarela ini artinya tidak terikat waktu, tidak terikat jumlah, dan tidak terikat sanksi. Maka dari itu, jika ada sumbangan yang ditentukan nominal, waktu, dan ada konsekuensinya termasuk dalam pungutan,” imbuhnya.

Kini, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh persetujuan. Pansus juga siap menggelar public hearing mengenai regulasi anyar ini pada 25 Oktober.

Advertisement

Nantinya, agenda dengar pendapat umum ini bisa diikuti melalui siaran langsung di sejumlah laman milik Pemkot Solo dan DPRD Solo. Masyarakat pun diberi kesempatan untuk memberikan usulan serta pendapat sebagai masukan sebelum aturan tersebut disahkan.

Anggota Pansus, Sugeng Riyanto, menambahkan ketentuan pidana ini berlaku untuk satuan pendidikan, yakni sekolah negeri di bawah Pemkot Solo yang melanggar soal pungutan. Tak hanya itu, ini juga berlaku bagi komite sekolah atau unsur di luar sekolah.

“Hal yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela yang tidak mengikat. Ini sekaligus mengakomodasi peran masyarakat yang mau membantu sekolah atas kehendak sendiri,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif