Jateng
Kamis, 19 Oktober 2017 - 01:50 WIB

PENCURIAN KUDUS : Partner Jambret Tewas Tertabrak Truk Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli di Mapolres Kudus, Rabu (18/10/2017), menggelar perkara kasus penjambretan di jalur jalan Kudus-Pati, wilayah Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jateng. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pencurian dengan modus menjambret wanita bermotor ditangkal polisi Kudus dengan memproses hukum pelakunya.

Semarangpos.com, KUDUS — Jajaran Polres Kudus sebulan silam menangkap Agung Saputra, 24, warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Lelaku itu disangka sebagai anggota komplotan jambret yang biasa menjadikan perempuan bersepeda motor sebagai sasaran.

Advertisement

Kendati penangkapan telah sebulan berlalu, kasus pencurian dengan kekerasan itu digelar di hadapan wartawan oleh Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli di Mapolres Kudus, Rabu (18/10/2017).

Diakui Kapolres Agusman Gurning, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan  itu ditangkap 25 September 2017 lalu di depan SPBU Tanggulangin, Jl. Raya Kudus-Demak, wilayah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Ia diduga sebagai partner kejahatan Firman, 18, warga Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang tertabrak truk setelah menjambret di jalur jalan Kudus-Pati, wilayah Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus, medio Juni 2017 silam.

Kasus yang telah empat bulan tersimpan sebagai arsip Polres Kudus itu berawal ketika Diana Tri Kusumawati, 24, warga Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus pulang kerja, 14 Juni 2017. Sesampai tempat kejadian, papar Kapolres Agusman Gurning, korban dipepet Agung yang berboncengan dengan mendiang Firman mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Advertisement

“Ketika berada di dekat korban, pelaku secara paksa mengambil tas selempang milik korban dengan cara menariknya,” ujarnya.

Nahas, pelaku yang bernama Firman ketika berupaya merampas tas korban justru mendapat perlawanan, sehingga korban dan pelaku akhirnya terjatuh dari sepeda motor. Pada saat bersamaan, muncul truk dari arah berlawanan dan pelaku tertabrak truk kontainer tersebut. “Mengetahui temannya terjatuh dan tertabrak truk, Agung yang bertugas sebagai pengendara langsung melarikan diri,” ujarnya.

Di hadapan petugas, Agung Saputra mengaku ikut melakukan penjambretan karena diajak Firman yang kini telah meninggal. Bahkan, kilahnya, lokasi penjambretan pun ditentukan oleh temannya yang tewas tertabrak truk itu.

Advertisement

Menguatkan argumentasinya, Agus mengaku baru sekali diajak melakukan penjambretan, karena selama ini dirinya bekerja sebagai petugas pengamanan di perusahaan busana di Jepara. Meski demikian, Agung mengakui sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan di jalan Kudus itu merupakan miliknya.

Atas perbuatannya, Agung Saputra yang sehari-harinya bekerja sebagai anggota satpam di Jepara itu kini diancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dianggap aparat Polres Kudus melanggar Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif