News
Kamis, 19 Oktober 2017 - 22:30 WIB

Pailit Nyonya Meneer, Pengadilan Setujui Klaim Buruh Rp29 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Semarang, Jateng tampak lengang, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Pengadilan Niaga Semarang menyetujui klaim buruh senilai Rp29 miliar dalam perkara pailit Nyonya Meneer.

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan sebagian renvoi (pembetulan) tagihan dari buruh Nyonya Meneer kepada kurator. Ketua Majelis Hakim Pujo Unggul menyatakan dari Rp85 miliar tagihan yang diajukan oleh buruh namun hanya diakui Rp29 miliar oleh kurator.

Advertisement

Untuk itu majelis berpendapat tagihan yang diakui oleh kurator merupakan perjanjian yang disepakati dengan karyawan. Jumlah ini awalnya Rp33 miliar namun sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp4 miliar. Karena itu, proposal penyelesaian ini dinyatakan sah.

Keputusan pailit yang ditetapkan oleh pengadilan dikarenakan Nyonya Meneer tidak sanggup menjalankan proposal yang diajukan. Keputusan itu bukan karena nilai penyelesaian dalam proposal tidak sesuai seperti yang diklaim buruh dalam renvoi.

Advertisement

Keputusan pailit yang ditetapkan oleh pengadilan dikarenakan Nyonya Meneer tidak sanggup menjalankan proposal yang diajukan. Keputusan itu bukan karena nilai penyelesaian dalam proposal tidak sesuai seperti yang diklaim buruh dalam renvoi.

Meski begitu, hakim mencatat sejumlah tagihan yang belum tercantum dalam putusan proposal perdamaian sebelumnya. Untuk itu majelis meminta kurator membayar tagihan itu sebagai hak buruh. Hak yang belum terhitung yakni kompensasi pesangon sebesar Rp15 juta perorang dan hak karyawan yang sudah purnatugas.

“Sehingga tagihan perkara No. 7 [renvoi yang diajukan buruh] menjadi Rp53 miliar. Sanksi keterlambatan berupa denda 2% tidak dapat diakui karena tidak memperoleh persetujuan hakim pemutus [ketika dilakukan addendum,” kata Pujo di pengadilan Niaga Semarang, Kamis (19/10/2017).

Advertisement

“Sisa aset kabarnya memang tidak banyak, tapi masih ada harapan penjualan di branding [dapat harga yang maksimal membayar hak buruh],” katanya.

Selain itu, dia menambahkan pihaknya bersama buruh berusaha menelusuri harta Nyonya Meneer yang belum dilaporkan kepada tim kurator ataupun tersamarkan. Dengan upaya ini diharapkan pembayaran hak buruh dapat lebih besar lagi.

Sementara itu, pengacara Tim Kurator, Toni Triyanto mengatakan saat ini terdapat tiga pengajuan renvoi yang belum diputuskan majelis dari lima putusan yang disidangkan. Dua renvoi yang diputuskan satu telah ditolak seluruhnya dan satu dari buruh diterima sebagian.

Advertisement

Setelah putusan renvoi ini rampung diputuskan majelis, kata dia, maka tim kurator kepailitan Nyonya Meneer akan mengeluarkan daftar kreditor tetap. “Saat ini nilainya belum pasti, karena masih dihitung dan menunggu renvoi,” katanya.

Toni mengatakan sambil menunggu putusan renvoi, pihak kurator telah merampungkan appraisal aset tanah yang tersisa sebanyak satu bidang. Selain itu dari 72 merek dagang yang dimiliki Nyonya Meneer sebagian juga sudah rampung proses perpanjangan hak kekayaan intelektualnya.

“Tapi untuk jadwal lelangnya sendiri belum kami pastikan menunggu seluruh proses renvoi rampung,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif