Jogja
Kamis, 19 Oktober 2017 - 14:55 WIB

17 Partai Terdaftar di KPU Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Sebanyak 17 partai resmi menyerahkan berkasnya di KPU Sleman hingga batas akhir pendaftaran

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 17 partai resmi menyerahkan berkasnya di KPU Sleman hingga batas akhir pendaftaran. Dua partai tetap yang sebelumnya mendapat perpanjangan juga diterima karena sudah terdaftar di KPU RI.

Advertisement

Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan perintah KPU RI. Partai politik (parpol) yang sudah mendaftarkan diri hingga hari akhir di pusat tetap diberikan kesempatan.

Piye kalau di daerah tidak dikasi kesempatan akhirnya partai yang baru itu tetap diterima bukan lagi perbaikan,” jelasnya ketika dihubungi Rabu (18/10/2017).

Dua partai tersebut ialah Partai Rakyat dan PIKA yang sebelumnya mendapatkan penambahan waktu sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 585. Selain 12 parpol lawas peserta Pemilu 2014 lalu, ada enam parpol baru yang muncul dalam pesta politik yang akan datang. Parpol tersebut antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya dan Partai Rakyat.

Advertisement

Selanjutnya, KPU Sleman memasuki tahap penelitian administrasi untuk mengantisipasi pemalsuan data. Salah satu yang diperhatikan ialah penggandaan Kartu Tanda Anggota (KTA), penggunaan KTP non elektronik, keanggotaan TNI/Polri, dan batas usia. Imanda mengatakan proses ini akan dilakukan hingga 15 November mendatang.

Selain itu, akan dilakukan pula verifikasi faktual khususnya jika ada nama yang didaftarkan namun sudah meninggal. Proses ini akan dilakukan dengan bantuan tambahan personil sebanyak tiga orang. Meski demikian, ditekankan jika petugas ini hanya membantu dan verifikasi tetap dilaksanakan oleh komisioner dan sekretariat.

Sebelumnya, Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan pendaftaran parpol dilakukan di pusat. Sedangkan daerah hanya melakukan penyerahan berkas untuk kemudian ikut dalam pemilu di setiap wilayah.

Advertisement

Dikatakan jika masa tenggat untuk verifikasi memang dibutuhkan untuk memastikan datanya sesuai dengan SIPOL di pusat. “Kalau geser tentu jadi permasalahan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif