Jatim
Rabu, 18 Oktober 2017 - 20:05 WIB

Penghuni Rumah Aset PT KAI Madiun Diusir Paksa karena Tak Bayar Kontrak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel PT KAI Daop VII Madiun mengosongkan rumah perusahaan yang dihuni Dadang Afrianto di Madiun Lor, Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (18/10/2017). (Istimewa/PT KAI Daop VII Madiun)

PT KAI Daop VII Madiun menertibkan satu rumah yang dihuni warga lantaran tidak membayar kontrak.

Madiunpos.com, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusir satu keluarga yang menghuni rumah aset PT KAI di Jl. Sukokaryo No. 109 A, RT 040/RW 009, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (18/10/2017).

Advertisement

Sebanyak 233 petugas dikerahkan untuk mengeluarkan barang-barang dari rumah yang dihuni keluarga Dadang Afrianto tersebut. Dadang Afrianto dipaksa keluar dari rumah tersebut karena tidak mau membayar sewa sesuai perjanjian yang disepakati.

Penertiban aset PT KAI tersebut sempat mendapat pertentangan dari warga setempat. Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto, mengatakan PT KAI Daops VII/Madiun mengerahkan sekitar 233 personel yang terdiri atas 113 karyawan dan 120 personel kewilayahan.

Rumah yang dihuni Dadang Afrianto merupakan aset PT KAI. Rumah tersebut berada di sertifikat hak pakai No. 41 tahun 1991. PT KAI sebagai salah satu BUMN diatur dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN untuk mencari untung.

Advertisement

“Saat ini rumah tersebut dihuni Dadang Afrianto dengan kontrak nomor: HK.221/V/41/D.7-2017 tanggal 5 Mei 2017 dan pemanfaatannya sebagai rumah tinggal,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com.

Supriyanto menyampaikan sebelum dihuni Dadang rumah perusahaan tersebut dikontrak dan dihuni Sukarno, pensiunan PT Inka dengan akhir kontrak pada 2014.

Sebenarnya, kata dia, penertiban aset ini sudah akan dilaksanakan pada 8 Februari 2017 dan kemudian diundur 23 Maret 2017. Namun, atas mediasi yang difasilitasi Polres Madiun Kota akhirnya Dadang bersedia mengontrak dengan perjanjian yang ditandatangani 5 Mei 2017 dengan pembayaran tiga kali.

Advertisement

Pembayaran pertama disepakati 5 Mei 2017 saat tanda tangan kontrak, tahap kedua dibayar maksimal 5 September 2017, dan tahap ketiga awal Desember 2017. “Namun, setelah 5 September tidak ada iktikad baik dari Dadang untuk membayar. Bahkan Dadang juga melarang petugas PT KAI memproses pembayaran debitur,” ujar dia.

Lebih lanjut, Supriyanto menyampaikan Dadang juga melanggar kontrak karena rumah tersebut digunakan sebagai tempat usaha yaitu kantor. Pada saat penertiban aset ini berlangsung, sejumlah orang mengadang petugas dan memblokade dengan pagar bambu.

Namun, setelah diberi pengertian oleh Kapolres Madiun Kota akhirnya blolade dibuka. Negosiasi antara PT KAI dan penyewa berlangsung di Mapolsek Manguharjo.

Mediasi sempat alot, namun setelah itu Dadang bersedia mengosongkan rumah dengan dibantu petugas PT KAI. “Di Jl. Sukokaryo ada sekitar 140 rumah perusahaan milik PT KAI. Dari jumlah itu, delapan rumah di antaranya bermasalah,” ujar Supriyanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif