Jogja
Rabu, 18 Oktober 2017 - 06:20 WIB

Pelaku Penembakan Bantul Diamankan Bersama Senapan Anginnya

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku Penembakan Bantul. (Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo)

Setelah memperoleh laporan, tersangka ditangkap di rumah rekannya di daerah Jetis

Harianjogja.com, BANTUL-Pelaku penganiayaan dan penembakan di Pantai Samas berhasil diamankan dengan barang bukti senapan angin merek Daystate caliber 4,5mm.

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pada Minggu (15/10/2017) pelaku berinisial EEP itu sedang mengunjungi putranya. “Saat itu ada seseorang yang mengendari kendaraan menurut yang bersangkuatan melaju dengan kencang, lalu ditegur dan dipukul,” kata Anggaito, Selasa (17/10/2017).

Setelah melakukan pemukulan, pelaku pergi bersama temannya ke parkiran, dan mengambil senapan ke arah rombongan pengunjung. “Dari situ dia tahu kalau kena, dia langsung pergi masuk ke arah dalam, mungkin karena tergesa-gesa, bertemu mahasiswa yang melakukan pengecekan bakti sosial. Mahasiswa itu menegur karena pelaku berkendara kencang,” ujar Anggaito.

Pelaku yang ditegur mahasiswa tidak terima dan memukul korban di kepala yang menyebabkan kacamata korban pecah dan juga menodong dan menembak mahasiswa lainnya pada bagian kaki. Setelah itu pelaku mengancam dan meminta KTP korban agar tidak melapor ke pihak kepolisian.

Advertisement

Setelah memperoleh laporan, tersangka ditangkap di rumah rekannya di daerah Jetis. Pelaku mengaku kejadian tersebut karena pengaruh dari alkohol, sehingga emosinya tidak terkontrol.

Barang bukti yang diamankan polisi selain senapan yaitu ponsel, sandal, dan juga mobil Avanza. Senapan angin sendiri menurut Anggiato memang sering dibawa kemana-mana oleh pelaku setiap berpergian dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Senapan ini juga dinilai cukup bertenaga. “Jenis dari senapan ini bukan air soft gun tetapi air gun, dengan angin dengan bantuan gas, sehingga untuk daya tembaknya juga bisa sampai 100 meter,” kata Anggiato.

Advertisement

Terkait senjata sendiri masih dikordinasikan dengan kejaksaan. “Jika nanti ini jenisnya dikategorikan sebagai senjata yang membahayakan atau tidak ada ijinnya bisa nanti dikenakan undang-undnag darurat, namun untuk proses awal dan mempercepat proses juga dikenakan pasal penganiayaan karena sempat memukul juga,” ujar Anggiato.

Peluru sendiri menurut Anggiato mirip dengan gotri, namun ada semacam magazen yang berisi 10. “Sekali tembak bisa untuk menembak 10 kali, jadi memang berbahaya jika ini disalahgunakan,” kata Anggiato.

Pelaku EEP mengaku menaruh senapannya di mobil bagian belakangnya dan membukanya ketika akan menembakan ke korban. Pelaku pun terancam pasal 351 terkait penganiayaan, terancam maksimal dua tahun, namun dengan pasal itu pasal pengecualian sehingga dilakukan penahanan menurut Anggiato.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif