Jatim
Rabu, 18 Oktober 2017 - 17:05 WIB

4 Warga Ponorogo Tertipu Lowongan Kerja di Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Ponorogo, polisi menangkap seorang pria yang diduga menipu dengan modus operandi penawaran pekerjaan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Empat warga Ponorogo menjadi korban penipuan dengan modus operandi penawaran lowongan pekerjaan di media sosial. Mereka telah menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat menjadi karyawan di koperasi yang ditawarkan pelaku.

Advertisement

Pelaku penipuan bernama Eko Sumarno, 30, warga Dukuh Tugunongko, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Sedangkan empat korban penipuan terdiri atas Devila Rosa, Dika Pipit Novita, Doni Irawan, dan Agung Suryanto.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan Eko Sumarno ditangkap polisi di rumah makan Kampung Dawet, Desa Demangan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Selasa (17/10/2017) siang. Penangkapan itu berdasarkan laporan Dika Pipit Novita pada Senin (16/10/2017).

“Petugas telah menangkap seorang pria yang menipu empat orang dengan modus lowongan pekerjaan. Korban dijanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang tunai,” kata dia, Rabu (18/10/2017).

Advertisement

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selembar kuitansi penyerahan uang tunai Rp5 juta dari Devila Rosa untuk jaminan masuk kerja, sebuah ID card KSP Primkoferi atas nama Devila Rosa, empat lembar surat perjanjian kerja yang merujuk keempat korban, dan satu bendel dokumen persyaratan pelamat pekerjaan.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dipenjara di rumah tahanan Polres Ponorogo,” ujar dia.

Salah satu korban penipuan itu, Dika Pipit Novita, mengatakan awalnya mengetahui lowongan pekerjaan itu di Facebook. Lantaran tertarik dengan lowongan kerja di bagian administrasi sebuah koperasi, Dika pun mendaftar dengan sebelumnya menghubungi pelaku.

Advertisement

Saat itu, dirinya ditarik uang pendaftaran senilai Rp100.000. Setelah dinyatakan lolos, Dika kemudian dimintai untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengisi formulir. Setelah itu, dirinya diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp5 juta.

“Uanh Rp5 juta itu untuk memastikan penempatan di Ponorogo. Kalau tidak membayar, kami akan ditempatkan di Kediri atau Nganjuk,” jelas warga Kecamatan Sampung itu.

Pada saat itu, kata Dika, sebuah BPKB sepeda motornya dijadikan jaminan tersebut. Namun, setelah menunggu beberapa lama ternyata pekerjaan tersebut tidak kunjung terealisasi dan pelaku juga sulit untuk dihubungi.

Tidak hanya dirinya yang menjadi korban penipuan berkedok lamaran pekerjaan itu, tetapi ada tiga orang lain yang tertipu. Kerugian mencapai belasan juta rupiah dari uang jaminan kerja yang diminta pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif