Jogja
Selasa, 17 Oktober 2017 - 03:20 WIB

Tak Lagi Diurusi Dinas Pariwisata, Retribusi Wisata Gunungkidul Diurusi Siapa?

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Pantai Baron Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Hary tidak menampik perubahan ketiga tentang Perda Retribusi Rekreasi dan Olahraga dibutuhkan karena melihat kondisi di lapangan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bakal mencabut kewenangan Dinas Pariwisata Gunungkidul mengelola masalah penarikan retribusi. Diharapkan dengan kebijakan tersebut, dinas dapat fokus dalam upaya pengembangan di sektor kepariwisataan.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono membenarkan adanya wacana pemindahan kewenangan dalam pengelolaan pariwisata. Rencananya, pengelolaan tersebut tidak lagi ditangani Dinas Pariwisata Gunungkidul dan akan ditangani Pemkab Gunungkidul melalui keputusan dari bupati.

Dia menjelaskan, wacana pencabutan ini tertuang dalam Raperda Perubahan tentang Perda No.5/2017 tentang Perubahan Kedua Perda No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Di dalam revisi itu,  Dinas Pariwisata Gunungkidul diminta fokus dalam pengembangan sektor kepariwisataan.

Oleh karenanya, kewenangan dalam pengelolaan retribusi akan dicabut sehingga tidak lagi dibebani masalah target maupun capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi wisata. “Inti dari perubahan perda, Dinas Pariwisata Gunungkidul diminta fokus untuk pengembangan sektor kepariwisataan,” kata Hary kepada wartawan, Senin (16/10/2017).

Advertisement

Selain membahas kewenangan dalam pemindahan pengelolaan penarikan retribusi, di dalam rancangan juga dibahas mengenai objek yang akan ditarik retribusi hingga besaran tarif yang akan diberlakukan. “Untuk sekarang masih dalam pembahasan dengan dewan. Jadi kepastiannya masih menunggu draf raperda disahkan,” ungkap mantan Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata ini.

Disinggung mengenai proses perubahan yang kurang dari setahun sejak diundangkan, Hary tidak menampik perubahan ketiga tentang Perda Retribusi Rekreasi dan Olahraga dibutuhkan karena melihat kondisi di lapangan. Selain itu, pembahasan tentang Perda No.5/2017 ini sebenarnya sudah selesai dibahas dengan DPRD sejak tahun lalu.

Namun, dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, maka aturan tersebut baru diundangkan di 2017. “Sebenarnya aturan dalam perubahan kedua juga belum dijalankan karena langsung ada rencana revisi lagi. Jadi pemberlakuan akan menunggu selesainya pembahasan revisi ketiga,” imbuh dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif