Jogja
Selasa, 17 Oktober 2017 - 09:40 WIB

Soal Pabrik Keruk Air Tanah Dewan Bantul Turut Meradang

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang warga tengah melintas di area peruntukan kawasan industri, Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kamis (21/5/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Pemkab Bantul diminta bersikap tegas terkait pabrik yang tidak menggunakan air PDAM.

Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Bantul mendesak Pemkab bertindak tegas terhadap pabrik yang mengeruk air tanah untuk kegiatan operasionalnya di Kawasan Industri Piyungan (KIP), tanpa menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seperti diamanahkan perundangan.

Advertisement

Permasalahan belum adanya pabrik yang berada di KIP, juga menjadi perhatian Komisi B DPRD Bantul sebagai mitra PDAM. Pasalnya, kewajiban usaha menggunakan air PDAM elama dilalui jalur PDAM telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diundangkan sejak Maret 2017 lalu.

Anggota Komisi B DPRD Bantul, Suradal mendorong Pemkab Bantul mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Sebab menurutnya, peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah yang berkekuatan hukum tetap, sehingga pelanggaran atasnya harus disikapi dengan serius. Jika tidak maka hal tersebut juga dapat berpengaruh pada berkurangnya pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentu saja akan merugikan pihak Pemkab. “Sebagai pemegang kuasa harus tegas agar PDAM punya kekuatan,” kata Suradal Senin (16/10/2017).

Politisi PKB ini juga mewanti-wanti Pemkab dan pemangku kepentingan terkait untuk meninjau ulang izin pabrik jika tetap tidak mau tunduk pada aturan. Tetapi menurut Suradal hal-hal seperti pencabutan izin tak bisa serta merta dilakukan, Pemkab juga harus melakukan sosialisasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akan hal ini. “Karena sudah kebacut, ya harus ada sosialisasi juga,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan terhadap pabrik-pabrik baru atau yang mungkin baru akan berdiri, Suradal menegaskan Komisi B meminta Pemkab untuk meninjau seluruh aspek yang berhubungan pada saat mempertimbangkan pemberian izin. Sebab, setiap jenis perizinan tidak dapat dipisahkan dari peraturan-peraturan lainnya. “Harus ditinjau menyeluruh,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif