Jateng
Selasa, 17 Oktober 2017 - 01:50 WIB

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN : Bobol Mobil Nasabah, BFI Finance Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Perusahaan pembiayaan BFI Finance dituntut menghentikan operasi setelah membuka paksa mobil nasabah yang mengikuti program pembiayaannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — PT BFI Finance Cabang Semarang, Jawa Tengah (Jateng) digugat oleh salah seorang nasabahnya karena membobol mobil milik penggugat hingga menyebabkan sejumlah barang berharganya hilang. Gugatan yang dilayangkan oleh Syah’roni, warga Mlongo, Kabupaten Jepara kepada perusahaan pembiayaan tersebut, Senin (16/10/2017), mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu, representasi perusahaan pembiayaan PT BFI Finance sebagai tergugat tidak hadir. “Panitera pengganti silakan diumumkan di luar, tergugat dipanggil untuk mengikuti sidang,” kata Antonius.

Setelah beberapa kali dipanggil, hakim menyatakan tergugat tidak hadir dan akan dipanggil ulang. Kuasa hukum penggugat, Musyafak Kasto, mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut bermula dari permasalahan angsuran atas kepemilikan mobil Honda Brio milik penggugat.

Dia menjelaskan penggugat membeli mobil dengan fasilitas program yang ditawarkan perusahaan pembiayaan itu. BFI Finance memberikan keleluasaan pembayaran hingga 36 kali. “Penggugat sudah 17 kali mengangsur, namun kemudian ada keterlambatan tiga kali,” katanya.

Advertisement

Saat mengurus keterlambatan angsuran di Kantor BFI Finance di Semarang, kata dia, mobil milik penggugat ditahan oleh pihak leasing tersebut. “Penggugat akhirnya pulang, sementara mobilnya ditinggal di halaman Kantor BFI,” katanya.

Penggugat kemudian kembali mendatangi kantor tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. Ternyata, pintu mobil berpelat nomor K 8981 WC tersebut dalam kondisi terbuka yang diduga dibuka secara paksa.

Penggugat juga mendapati sejumlah barang berharga miliknya, seperi jam tangan, perhiasan, sepatu, serta beberapa surat-surat penting telah hilang. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateriil Rp1,17 miliar atas kerusakan serta ganti sewa mobil selama mobil tersebut ditahan oleh tergugat.

Advertisement

Selain ganti rugi, penggugat juga meminta pengadilan mencabut izin operasional BFI Finance Cabang Semarang. Dalam perkara itu, penggugat juga melaporkan perkara terkait perusahaan pembiayaan itu secara pidana ke polisi. “Kami laporkan dugaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dialami oleh penggugat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif