Jateng
Selasa, 17 Oktober 2017 - 02:50 WIB

Pemkab Kudus Minta Rastra Tak Layak Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras untuk warga miskin yang berkutu, apak, berwarna kuning, dan banyak beras yang patah. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pemkab Kudus menjamin layanan terbaik kepada penerima beras bantuan untuk keluarga prasejahtera (rastra).

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menjamin layanan terbaik bagi masyarakat penerima beras bantuan untuk keluarga prasejahtera. Warga penerima rastra tidak layak konsumsi diminta untuk menolak atau mengembalikannya sehingga mendapatkan ganti beras yang berkualitas.

Advertisement

Jaminan penggantian rastra tak layak konsumsi itu datang dari Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah setempat Dwi Agung Hartono. “Sebelumnya, memang terdapat kasus beras yang dikembalikan karena tidak layak konsumsi,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2017).

Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkanya kepada perangkat desa setempat ketika beras yang diterima tidak layak konsumsi. Biarlah, sambung dia, pemerintah desa setempat yang akan menindaklanjutinya ke Perum Bulog untuk dimintakan gantinya.

Diakuinya, dua bulan sebelumnya, terdapat laporan rastra tidak layak konsumsi dari Kecamatan Jekulo dan Dawe. Dari kedua kecamatan tersebut terdapat belasan laporan beras tidak layak, namun segera diganti oleh Perum Bulog setelah mendapatkan laporan.

Advertisement

Pemkab Kudus, kata dia, juga sudah membuat surat edaran terkait kualitas rastra tahun 2017 kepada kepala desa atau kepala kelurahan serta camat di Kabupaten Kudus. “Bupati Kudus melalui sekretaris daerah juga menyampaikan imbauan melalui surat edaran yang ditujukan kepada camat, kepala desa, maupun kelurahan,” ujarnya.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin tanggal 10 Juli 2017 tersebut, kata dia, meminta pemerintah desa dan kelurahan yang menerima rastra tidak layak konsumsi untuk dikembalikan kepada Perum Bulog guna mendapatkan ganti dengan beras yang sesuai standar beras untuk rastra.

Pendistribusian rastra kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk alokasi bulan September 2017, katanya, dijadwalkan mulai 16 Oktober 2017. Jumlah penerima rastra di Kabupaten Kudus sebanyak 35.166 keluarga penerima manfaat dengan alokasi beras sebanyak 527.490 kilogram per bulannya. Jatah beras yang diterima setiap KPM adalah 15 kg dengan harga tebusan Rp1.600/kg, sehingga total alokasi beras selama setahun untuk Kabupaten Kudus sebanyak 6,33 juta kg.

Advertisement

Jumlah penerima rastra di Kabupaten Kudus tahun ini mengalami pengurangan 1.166 KPM dari sebelumnya 36.332 KPM menjadi 35.166 KPM. KPM itu tersebar di Kecamatan Bae sebanyak 2.015 penerima, Kecamatan Dawe 7.185 penerima, Kecamatan gebog 4.687 penerima, Kecamatan Kota 1.881 penerima, Kecamatan Mejobo 3.331 penerima, Kecamatan Undaan 4.011 penerima, Kecamatan Jati 3.464 penerima, Kecamatan Jekulo 4.773 penerima, dan Kecamatan Kaliwungu 3.819 penerima.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Kudus Rastra Kudus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif