Soloraya
Selasa, 17 Oktober 2017 - 10:15 WIB

PEMILU 2019 : KPU Solo Teliti Administrasi Parpol hingga 15 November 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pemilu 2019 dalam tahap verifikasi parpol.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melakukan penelitian administrasi setelah rampungnya pendaftaran dan penyerahan syarat kelengkapan oleh partai politik (parpol) untuk Pemilu Legislatif 2019.

Advertisement

Tahap pendaftaran parpol berakhir Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Sedangkan tahap penelitian administrasi dilakukan KPU tingkat kabupaten atau kota pada 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan penelitian atau verifikasi administrasi ini meliputi sejumlah hal, antara lain kesesuaian informasi pada syarat kelengkapan yang dikumpulkan masing-masing parpol, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga terkait kepengurusan.

“Kami akan melakukan verifikasi administrasi pada tahapan selanjutnya. Tahap ini dilakukan paling lama 30 hari setelah batas akhir waktu pendaftaran,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor KPU Solo, Senin (16/10/2017).

Advertisement

Sesuai dengan Peraturan KPU RI no 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada pasal 21 penelitian administrasi meliputi penelitian kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan terhadap surat pendaftaran, keputusan Parpol tingkat pusat tentang kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, surat keterangan domisili kantor tetap, salinan AD ART Parpol, hingga nama lambang Parpol.

Di samping itu, KPU juga melakukan penelitian terhadap dugaan keanggotaan ganda dalam satu parpol yang sama atau antarparpol. Di sisi lain, keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat apabila berstatus anggota TNI, kepolisian, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota tersebut belum berusia 17 tahun.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual. Begitu pula dengan keanggotaan Parpol yang tidak memenuhi syarat, maka KPU menyampaikan untuk dilakukan verifikasi serupa.

Advertisement

“Terkait kuota 30% untuk pengurus perempuan memang bukan kewajiban, tapi sifatnya memperhatikan. Sedangkan misalnya untuk kesekretariatan, jika bermasalah juga harus sampai cek ke lapangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPUD Solo Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye, Nurul Sutarti, menjelaskan banyak parpol di daerah yang tidak memiliki akses langsung ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan demikian, jika ada berkas yang kurang lengkap mereka mesti menunggu pengurus wilayah tingkat provinsi atau pun pusat.

Umumnya, kode login serta password hanya dimiliki DPP maupun DPW sehingga DPC mesti menunggu instruksi dari pusat. Menurutnya, ini merupakan kebijakan masing-masing parpol untuk menyerahkan akses Sipol yang dipegang DPP ke DPW maupun DPC atau DPD.

“Di sisi lain, tahap verifikasi administrasi nanti lebih detail lagi karena saat pendaftaran kami hanya menghitung jumlah,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Kpu Solo Pemilu 2019
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif