Jogja
Selasa, 17 Oktober 2017 - 20:55 WIB

Pemda Punya Tanggung Jawab Lindungi Konsumen

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Namun, bagi Hastuti ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah daerah dinilai tetap memiliki kewajiban mengawasi semua perusahaan layanan meski perusahaan itu izinnya berada di pusat.

Advertisement

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) DIY Saktyarini Hastuti mengungkapkan, pernyataan ini menanggapi tidak adanya kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak perusahaan jasa pengirimn barang yang merugikan konsumen. “Harusnya Pemda DIY ikut mengawasi dan bertanggung jawab meski sekarang sudah ada otonomi daerah,” kata Hastuti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/10/2017).

Hastuti mengatakan, pemerintah daerah jangan beralasan tidak memiliki tanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, bagi Hastuti ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi.

Ia belum mengetahui detail kasus aduan masyarakat ke Lembaga Ombudsman terkait perusahaan jasa pengiriman barang yang tidak bertanggung jawab. Namun sekilas, ada dua pelanggaran yang dilakukan, yakni Undang-undang tentang POS dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ini jelas melanggar perlindungan konsumen,” ujar Hastuti.

Advertisement

Koordinator Advokasi dan Pengaduan LKY DIY Widijantoro mengungkapkan, lembaganya belum pernah menerima laporan terkait jasa usaha pengiriman, melainkan hanya aduan dan dapat diselesaikan dalam proses advokasi. “Waktu itu sampai diganti lagi barangnya dan selesai,” kata dia.

Widi mengatakan sebenarnya banyak jasa layanan yang standar operasional prosedurnya tidak diketahui jelas oleh konsumen sehingga tidak merasa bertanggung jawab ketika konsumen dirugikan. Disisi lain kontrol dari pemerintah cukup longgar, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya di pusat, meski sebenarnya pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengawasi.

Ia mencontohkan perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan Kementrian Perhubungan, namun pemerintah daerah ikut andil mengawasi. Meski andil pemerintah daerah dinilainya kurang progresif.

Advertisement

Widi menambahkan kedepan memang diperlukan regulasi khusus yang mengatur kontrol perusahaan-perusahaan yang izinnya dari pusat, “Isu perlindungan konsumen harus ada di provinsi supaya ada langkah aktif. Jangan hanya menyerahkan ke pusat,” ujar Widi.

Advertisement
Kata Kunci : Harian Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif