PDAM Bantul mengaku tidak memiliki kewenangan menindak tegas pabrik yang mengeruk air tanah.
Harianjogja.com, BANTUL— Belasan pabrik di Kawasan Industri Piyungan (KIP) Bantul mengeruk air tanah untuk kegiatan operasionalnya. Padahal sesuai aturan, daerah yang dilalui jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wajib menggunakan air yang dipasok oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Terkait seluruh pabrik di Piyungan yang tak menggunakan air PDAM namun mengeruk air tanah tersebut, Direktur PDAM Bantul Yudi Indarto mengaku tak bisa berbuat banyak.
kewenangan PDAM hanya sebatas mengimbau dan menyediakan jaringan serta air sesuai kebutuhan yang diperlukan KIP. Hal tersebut menurutnya sudah dapat dipenuhi. Sebab di wilayah Piyungan dari total kapasitas 35 liter/detik, baru terpakai sebanyak 12 liter/detik untuk melayani 12.000 pelanggan. Sehingga masih ada idle capacity [kapasitas yang belum terpakai] sebanyak 23 liter/detik. “Kami jamin cukup,” katanya Senin (16/10/2017).
Yudi menambahkan kewenangan untuk menindak pabrik yang tidak patuh aturan sebenarnya dipegang oleh Dinas Pekerjaan Umum DIY. Hal itu mengingat izin usaha skala besar seperti pabrik, diberikan oleh provinsi. Maka menurutnya jika surat imbauan maupun peringatan yang dilayangkan pihak PDAM ke pabrik tak juga mendapat respon, pihaknya akan mwneruskan permasalahan tersebut ke DPU DIY.
Menurutnya,pasal-pasal yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 37/2017 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Usaha Perhotelan, Perumahan dan Usaha Lainnya berlaku mengikat enam bulan sejak disahkan.
Itu artinya, pada Oktober ini sebenernya pihak Pemkab ataupun pemegang kewenangan lainnya sudah dapat menindak pabrik yang “ngeyel”.
Di sisi lain, DPRD Bantul juga mendesak Pemkab bertindak tegas terhadap pabrik yang mengeruk air tanah untuk kegiatan operasionalnya di KIP, tanpa menggunakan air dari PDAM seperti diamanahkan perundangan.
Anggota Komisi B DPRD Bantul, Suradal mendorong Pemkab Bantul mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Sebab menurutnya, peraturan soal kewajiban menggunakan air PDAM merupakan kebijakan pemerintah yang berkekuatan hukum tetap, sehingga pelanggaran atasnya harus disikapi dengan serius.
Jika tidak maka hal tersebut juga dapat berpengaruh pada berkurangnya pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentu saja akan merugikan pihak Pemkab. “Sebagai pemegang kuasa harus tegas agar PDAM punya kekuatan,” kata Suradal Senin (16/10/2017).