Soloraya
Selasa, 17 Oktober 2017 - 16:15 WIB

NARKOBA SOLO : Aparat Polsek Serengan Bekuk 4 Pria Pengguna Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat pelaku kasus penyalahgunaan narkotika diperiksa di Mapolsek Serengan Solo, Selasa (17/10/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, 4 pria dibekuk karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Solopos.com, SOLO — Petugas Unit Reskrim Polsek Serengan menangkap empat pria yang diduga menyalahgunaan narkotika, Senin (16/10/2017). Mereka adalah Yuda Anggoro Suseno, 28, dan Dandung Riyanto, 28, keduanya warga Kampung Ngoresan RT 002/RW 010, Kelurahan Jebres, Jebres, Solo.

Advertisement

Kemudian Edi Susanto, 35, warga Dukuh Magetan RT 004/RW 001, Desa Purwosari, Ngariboyo, Magetan, Jatim; dan Aris Budiman, 31, warga Dusun Jeglongan RT 004/RW 001, Desa Purwosari, Ngariboyo, Magetan, Jatim.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Brigjen Sudiarto, Kelurahan Danukusuman, Serengan, Solo pukul 20.00 WIB.

Petugas menindaklanjuti laporan dengan memantau lokasi. “Kami menangkap Yuda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram senilai Rp700.000, sepeda motor Yamaha RX King berpelat nomor B 3756 RP, dan ponsel Samsung,” ujar Giyono di Mapolsek Serengan, Selasa (17/10/2017).

Advertisement

Giyono menjelaskan hasil pengembangan kasus ini, petugas menangkap Dandung di rumahnya. Barang bukti diamankan berupa alat isap, pipet, gunting, dan sedotan.

“Kami kembali menangkap dua pelaku baru yakni Edi dan Aris di rumahnya masing-masing. Barang bukti diamankan berupa sabu seberat 0,18 gram, uang tunai senilai Rp490.000, alat isap, ponsel, korek api, dan sepeda motor Yahama Jupiter MX berpelat nomor DK 7339 AC,” kata dia.

Giyono mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Semua pelaku berperan sebagai pengguna narkoba.

Advertisement

Seorang pelaku, Dandung Riyanto, mengaku membeli sabu-sabu dari temannya pelaku Edi senilai Rp700.000 dengan berat sabu sekitar 1,13 gram.  “Saya menggunakan sabu tersebut saat akan berangkat kerja dan setelah pulang kerja,” ujar Dandung yang bekerja sebagai pedagang aksesori sepeda motor di Pasar Klithikan Notoharjo Solo kepada wartawan.

Advertisement
Kata Kunci : NARKOBA SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif