Jogja
Selasa, 17 Oktober 2017 - 18:20 WIB

KPU Bantul Telah Terima Pendaftaran 12 Partai Politik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

KPU Bantul telah terima 12 pendaftar partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan

 
Harianjogja.com, BANTUL–KPU Bantul telah terima 12 pendaftar partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan secara lengkap hingga Senin (17/10/2017) pukul 09.00. Sedangkan empat partai yang kemarin mendaftar juga namun belum melengkapi persyaratan diberi waktu tambahan hingga Selasa (17/10/2017).

Advertisement

Komisioner Ketua Divisi Hukum KPU  Syachruddin mengungkapkan partai yang telah memenuhi syarat tahap pertama yaitu Perindo, Nasdem, PDIP, PSI, Gerindra, Golkar, PKS, Partai Garuda, PPP, Demokrat, Hanura dan PKB.

Sedangkan partai yang harus melengkapi persyaratan dan diberi waktu 1×24 jam yaitu PBB, PAN, Partai Berkarya, PKPI.

Pertambahan waktu sehari tersebut merupakan kebijakan dari KPU Pusat. “KPU Bantul menjalankan amanah dari pusat kami patuh dan taat untuk menjalankan,” katanya.

Advertisement

Senada dengan KPU, Panwaslu menurut ketua Panwaslu Bantul Bantul Supardi mengatakan kalau pihaknya tetap menunggu parpol yang belum sesuai aturan yang baru.

Tahap setelah penutupan pendaftaran Parpol itu sendiri setelah ditutup yaitu dilakukan penelitian adminstrasi (17/10/2017)-(15/11/2017), selanjutnya (16&17/11/2017) akan disampaikan hasil kerja. Parpol selanjutnya akan diberi waktu perbaikan (18/11/2017) – (1/12/2017). Selanjutnya penelitian adminstrasi hasil perbaikan (2 -11/12/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif