Jogja
Selasa, 17 Oktober 2017 - 07:20 WIB

DPRD Gunungkidul Dukung Pencabutan Kewenangan Dinpar Terkait Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Pantai Baron Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Tahun lalu sudah ada investor yang berani memberikan imbal balik yang lebih tinggi dari target yang ditetapkan Pemkab Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mencabut kewenangan Dinas Pariwisata Gunungkidul dalam mengurusi retribusi didukung DPRD Gunungkidul.

Advertisement

Sekretaris Fraksi Handayani DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi menyambut baik adanya revisi Perda tentang Retribusi Rekreasi dan Tempat Olahraga. Menurut dia, perubahan ini membuka peluang agar penanganan masalah retribusi pariwisata dapat dilimpahkan ke pihak ketiga.

“Saya dukung karena jika sampai bisa ditangani pihak ketiga, nilai PAD yang didapatkan bisa lebih besar,” kata dia, Senin (16/10/2017).

Baca juga : Tak Lagi Diurusi Dinas Pariwisata, Retribusi Wisata Gunungkidul Diurusi Siapa?

Advertisement

Anton mengungkapkan, pernyataan akan naiknya nilai PAD saat dipihakketigakan bukan isapan jempol. Pasalnya, di tahun lalu sudah ada investor yang berani memberikan imbal balik yang lebih tinggi dari target yang ditetapkan Pemkab Gunungkidul.

“Mereka berani membayar hingga Rp30 miliar. Sedang target PAD saat ini masih di angka Rp26 miliar,” kata dia.

Dia menambahkan, target PAD pariwisata saat ini dinilai masih sangat kecil. Oleh karenanya, dibutuhkan intensifikasi dan inovasi sehingga capaian dapat lebih optimal.

Advertisement

“Sebagai gambaran obyek wisata Ponggok di Klaten yang hanya sekelas desa menargetkan pendapatan sekitar Rp15 miliar, sedang di Gunungkidul hanya Rp26 miliar. Harusnya jika melihat dari sisi potensi, nilai PAD yang masuk bisa lebih besar lagi,” kata Politisi Nasdem ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif