Soloraya
Selasa, 17 Oktober 2017 - 20:35 WIB

2 Tersangka Baru Korupsi Rehab GOR Manahan Solo Siap-Siap Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Kejari Solo segera melimpahkan berkas kasus korupsi GOR Manahan ke pengadilan.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pekan depan akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi rehab dan pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) Gedung Olahraga (GOR) Manahan ke pengadilan.

Advertisement

Kedua tersangka tersebut yakni AS dan GW yang telah ditahan Kejari Solo sejak 22 Agustus 2017. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo Suyanto mewakili Kepala Kajari Solo Sumarjo mengatakan AS dan GW ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan. (Baca: Kejari Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rehab GOR Manahan)

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka yakni I Nyoman Asthawa (Direktur CV Bernief yang beralamat di Ambon, Maluku) dan Muhamad Arief Triasmono (pemilik CV Bernief). Kejari menahan dua tersangka itu sejak 22 Mei 2017.

“Terdakwa Nyoman dan Arief sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kami mengikuti persidangan kasus ini di Semarang pada 16 Oktober kemarin dengan agenda tanggapan JPU [Jaksa Penuntut Umum] atas pleidoi penasihat hukum kedua terdakwa,” ujar Suyanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (17/10/2017).

Advertisement

Suyanto menjelaskan kedua tersangka baru, AS dan GW, terbukti terlibat dalam kasus ini. AS merupakan Direktur PT Surga Praga beralamat di Yogyakarta. Sementara GW berperan meminjam bendera PT Surga Praga untuk mengikuti lelang, jasa konsultan pengawas pekerjaan rahab dan pengadaan sarpras GOR Manahan pada 2014.

“Kami saat ini masih menitipkan AS dan GW di Rutan Kelas 1A Solo. Kejari akan menitipkan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang jika berkas keduanya sudah dilimpahkan,” kata dia.

Ia mengatakan total ada empat tersangka dalam kasus korupsi rehab GOR Manahan. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Diketahui kasus ini bermula dari laporan warga yang mendapati adanya kekurangan volume pengerjaan fisik dalam proyek pengadaan sarpras GOR Manahan yang tidak sesuai perjanjian kontrak. Anggaran proyek rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan bersumber dari APBN 2014 senilai Rp2,1 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp422 juta.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif