Jogja
Senin, 16 Oktober 2017 - 16:40 WIB

Tower Ilegal Disinyalir Bertebaran di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah menara telekomunikasi

Menara telekomunikasi tanpa izin juga terindikasi bertebaran di Sleman, Dewan minta pembahasan raperda tower ditunda.

Harianjogja.com, SLEMAN— Polemik menara telekomunikasi alias tower tak berizin (ilegal) terjadi merata di sejumlah wilayah di DIY. Tower ilegal tak hanya bertebaran di Kota Jogja dan Kabupaten Bantul, namun juga di Sleman.

Advertisement

DPRD Sleman saat ini menunda pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi. Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, sebelum raperda dibahas, Pemkab diminta terlebih dahulu menertibkan keberadaan menara ilegal yang saat ini berdiri dan beroperasi tanpa izin dan tanpa membayar pajak atau retribusi daerah.

Menurutnya, banyak menara yang beroperasi saat ini tidak sesuai dengan aturan Perda No.7/2015 terkait pendirian menara telekomunikasi. Baik aturan pendirian menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell.

Gambaran keberadaan tower ilegal tersebut kata dia bisa dilihat dari data yang dimiliki Pemkab Sleman. Berdasarkan catatan Diskominfo Sleman, sepanjang 2016 ada satu dari total 26 permohonan pendirian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell, yang ditolak Pemkab karena tidak sesuai aturan.

Advertisement

Sementara hingga Juli 2017, Diskominfo Sleman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian Macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian Microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian Macrocell. Padahal disinyalir banyak menara telekomunikasi ilegal yang beroperasi saat ini karena keberadaan tower bertebaran di mana-mana. “Tidak perlu buru-buru untuk menyelesaikannya [Raperda Menara Telekomunikasi],” kata Haris, Minggu (15/10/2017).

Ditambahkannya, pembahasan Raperda layak ditunda lantaran banyak persoalan perizinan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak eksekutif. Jika buru-buru diselesaikan dia khawatir pada akhirnya menimbulkan persoalan baru. “Jalan terbaik adalah menunda pembahasannya. Proses perizinan menara telekomunikasi dihentikan dulu dan Eksekutif menyelesaikan proses izin yang sudah masuk,” usulnya.

Raperda inisiasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sleman tersebut, juga mengatur pendirian menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell dan Portable yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda No.7/2015. Tower Microcell yang dibolehkan hanya setinggi 20 meter dan bisa dibangun di jalan atau wilayah permukiman penduduk. Meski tower BTS monopol, tapi tidak dibolehkan mengganggu estetika.

Advertisement

Hingga kini Kepala Diskominfo Sleman Intriati Yudatiningsih ataupun Sekretaris Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro masih belum menanggapi penundaan pembahasan raperda tersebut.

Sebelumnya di Kota Jogja, tower ilegal juga menuai polemik. Terindikasi setidaknya ada 118 tower yang berdiri tanpa izin, sementara di Kabupaten Bantul terindikasi sebanyak 96 menara telekomunikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif