Soloraya
Senin, 16 Oktober 2017 - 23:15 WIB

Sri Hartini Belum Diberhentikan sebagai Bupati Klaten Meski Vonis sudah Inkracht

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kedua dari kanan) dipapah pendukungnya ke ruang tahanan seusai divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Plt. Bupati Klaten Sri Mulyani belum bisa diusulkan jadi bupati definitif karena Sri Mulyani belum diberhentikan.

Solopos.com, KLATEN — Vonis 11 tahun penjara Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, dalam kasus suap jabatan sudah inkracht. Kendati demikian, hingga kini surat Kemendagri soal pemberhentian Sri Hartini dari jabatan Bupati Klaten belum turun.

Advertisement

Hal ini membuat pengusulan Wakil Bupati yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai bupati definitif tak bisa dilakukan. Plt Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanto, mengatakan pengangkatan Sri Mulyani menjadi bupati harus melalui rapat paripurna DPRD.

Hanya, kepastian jadwal rapat paripurna itu menunggu keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Sri Hartini dari jabatannya sebagai bupati. “Atas dasar pemberhentian itu, DPRD kemudian mengusulkan pengangkatan bupati,” kata Edy, Senin (16/10/2017).

Edy mengatakan pimpinan DPRD dan eksekutif bakal berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dimaksudkan untuk memastikan tahapan pengusulan nama bupati pengganti Sri Hartini. “Rencana konsultasi mulai Selasa [17/10/2017],” katanya.

Advertisement

Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, juga belum bisa memastikan jadwal Sri Mulyani bakal dilantik. Ia mengatakan ada tahapan yang harus dilalui sebelum pelantikan digelar.

“Kami belum tahu persis mekanismenya seperti apa. Makanya, kami konsultasi ke Kemendagri itu ingin tahu detail tahapannya,” kata legislator dari PDIP itu.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan Pemkab sudah mulai memproses pemberhentian serta pengusulan nama bupati. Hal itu dilakukan setelah Pemkab mendapat kepastian vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada Sri Hartini sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Advertisement

“Tentu nanti mekanismenya melalui DPRD. Hari ini dari Kabag Pemerintahan ke Kemendagri. Kemungkinan mengambil surat pemberhentian [Sri Hartini dari jabatan bupati],” urai dia.

Dalam beberapa kali kesempatan, Sri Mulyani menyatakan akan memperbaiki kinerja Pemkab dan mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) agar tak terlibat tindak korupsi. Disinggung jika masih ada ASN yang terlibat korupsi, Sri Mulyani menyatakan bakal menindak sesuai ketentuan.

“Soal penindakan ASN yang terlibat persoalan hukum itu kan bukan kewenangan saya. Kalau saya selama ada surat yang memastikan ASN terlibat persoalan hukum tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Sri Mulyani ditugasi Mendagri sebagai Plt. Bupati Klaten setelah Sri Hartini tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus suap jabatan. Dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sri Hartini dinyatakan bersalah atas kasus suap jabatan dan gratifikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif