Soloraya
Senin, 16 Oktober 2017 - 07:35 WIB

PERTAMBANGAN KLATEN : Depo Pasir Tiarap Dihantam Kenaikan Pajak Galian C

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk pengangkut material galian C melintas di ruas Jl. Deles Indah, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jumat (13/10/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Sejumlah pemilik depo pasir di Klaten menutup usaha mereka untuk sementara gara-gara pajak galian C naik.

Solopos.com, KLATEN — Pengelola depo pasir di Klaten tiarap menyusul pemberlakuan kenaikan pajak galian C per Jumat (13/10/2017). Kenaikan pajak hingga lima kali lipat itu dinilai sangat memberatkan.

Advertisement

Pemilik depo pasir di Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Karyana, 51, mengatakan sejak Jumat ia menutup depo. Karyana mengatakan sejak tarif baru pajak galian golongan C diterapkan, harga pasir di lokasi pertambangan ikut naik.

Informasi yang ia peroleh dari salah satu pertambangan di Kecamatan Kemalang harga pasir di lokasi pertambangan naik jadi Rp750.000/rit dari sebelumnya Rp650.000/rit. “Setelah ada kenaikan, kami belum ambil [pasir dari lokasi pertambangan]. Kami harus kalkulasi lagi untuk bisa menjual agar tidak merugi. Depo untuk sementara kami tutup sampai harga stabil. Beberapa depo pasir juga belum berani menjual takut tidak bisa kulakan lagi,” katanya.

Salah satu pekerja depo pasir di wilayah Desa Menden, Kecamatan Kebonarum, Rajo Benjo, 35, mengatakan selama ia bekerja pada Sabtu tak ada pengiriman material pasir ke tempat ia bekerja. Padahal sebelumnya hampir saban hari, depo pasir tempat ia bekerja menerima kiriman pasir delapan hingga 10 rit. (Baca: Pajak Galian C Naik, Sopir Truk Takut Tombok hingga Pasir Tak Laku)

Advertisement

Jumlah truk yang membeli pasir di depo juga menurun pada Sabtu jika dibandingkan jumlah truk yang mengambil sebelum tarif baru pajak galian golongan C diterapkan. “Biasanya bisa melayani sampai 15 truk. Tetapi, hari ini baru lima truk yang kami layani sampai sore,” katanya.

Soal harga jual dari lokasi depo ke konsumen, Rajo mengatakan mengalami kenaikan semenjak tarif baru pajak galian golongan C diterapkan. Jika sebelumnya harga per meter kubik berkisar Rp115.000 kini menjadi Rp120.000.

Soal penghasilan yang ia peroleh, Rajo mengatakan tergantung jumlah truk yang ia layani di depo pasir setiap harinya. “Setiap rit itu kami diberi honor Rp7.500. Kalau sehari dapat 10 rit berarti kami mendapat Rp75.000 yang hasilnya dibagi dua dengan satu teman saya. Kalau hari ini ya hasilnya menurun. Biasanya hasil kerja bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” katanya.

Advertisement

Seorang sopir truk yang biasa mengangkut galian golongan C, Aris, 20, mengatakan sejak tarif baru pajak galian golongan C diberlakukan ia memilih tak beroperasi lantaran khawatir tombok. Ia mengatakan harga pasir di lokasi pertambangan naik mengikuti kenaikan tarif pajak galian golongan C.

“Biasanya itu rata-rata Rp650.000/rit. Informasi yang saya dapat itu harganya menjadi Rp800.000-Rp850.000/rit di lokasi pertambangan,” ungkap sopir asal Desa/Kecamatan Ngawen itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif