Jateng
Senin, 16 Oktober 2017 - 22:50 WIB

PERTAMBANGAN JATENG : Tersangka Penambangan Ilegal Praperadilankan Kapolda Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Pertambangan yang ditindak jajaran Polda Jateng berbuntut praperadilan terhadap kapolda.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penindakan terhadap pelaku usaha pertambangan Jateng yang dianggap ilegal berbuntut dengan praperadilan terhadap kapolda.  Noor Rachmad Djunaidi yang sangka polisi Jateng sebagai pelanggaran izin usaha pertambangan bahan galian golongan C mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah atas statusnya sebagai tersangka.

Advertisement

Pemohon praperadilan terhadap kapolda Jateng diajukan Noor Rachmad Djunaidi melalui kuasa hukumnya, Purnomo Estu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (16/10/2017). Purnomo Estu menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu salah alamat.

Menurut dia, kasus yang dialami kliennya tersebut bermula dari penutupan kawasan pertambangan di Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jateng oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Alasan penutupan usaha pertambangan itu adalah karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Ia menuturkan bahwa kliennya, Noor Rachmad Djunaidi, sejatinya bukanlah penanggung jawab usaha pertambangan ataupun pemilik alat berat yang ada di lokasi yang disegel polisi itu. “Pemohon hanya pegawai biasa yang bekerja di lokasi pertambangan itu,” terangnya.

Advertisement

Dalam penanganan perkara itu, lanjut dia, pemohon belum pernah diperiksa sebagai saksi namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya itu, pemohon bahkan juga tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian.

Dalam permohonannya, pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah status tersangka yang bersangkutan. Menurut dia, penetapan status tersangka tersebut tidak tepat karena salah orang.

Atas gugatan praperadilan pegawai pertambangan di Jateng itu terhadap Kapolda Jateng, sidang dijadwalkan berlanjut Rabu (18/10/2017) mendatang untuk mendengar jawaban dari termohon.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif